Dewan Kubu Raya, Amri Minta Pembatasan Siswa di SDN 64 Dikaji Ulang, Tekankan Hak Pendidikan

9 Juni 2026 12:51 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya, Muhammad Amri/IST

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Kebijakan SD Negeri 64 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang hanya menerima dua rombongan belajar (rombel) atau sekitar 50 siswa baru pada Tahun Ajaran 2026/2027, mendapat sorotan dari DPRD Kubu Raya.

Pembatasan dua rombel disebut karena adanya keterbatasan tenaga pendidik. 

Di mana, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah guru berkurang akibat pensiun dan meninggal dunia, sehingga berdampak pada kemampuan sekolah dalam membuka lebih banyak kelas baru.

Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya, Muhammad Amri, menilai pembatasan tersebut perlu dikaji ulang, karena menyangkut hak dasar masyarakat dalam mengakses pendidikan, khususnya pada jenjang pendidikan dasar.

Ia menegaskan, persoalan kekurangan tenaga pendidik tidak semestinya langsung dijadikan alasan untuk membatasi penerimaan siswa baru, tanpa terlebih dahulu mencari solusi alternatif secara lintas sektor.

“Kalau hanya karena kekurangan guru lalu dibatasi, itu jangan langsung jadi keputusan akhir. Harus ada solusi dulu, karena ini menyangkut hak pendidikan anak-anak,” kata Amri, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, kebijakan seperti itu seharusnya dibahas terlebih dahulu bersama Dinas Pendidikan dan pengawas sekolah agar tidak berdampak pada akses pendidikan masyarakat. 

Di samping itu, Ia juga mendorong adanya opsi penyesuaian distribusi guru, termasuk kemungkinan redistribusi tenaga pendidik dari sekolah lain.

“Bisa saja dilakukan rolling guru atau penyesuaian distribusi. Ini yang harus dikomunikasikan, bukan langsung membatasi rombel,” tegas Ketua Fraksi PKS DPRD Kubu Raya itu.

Amri menambahkan, Komisi IV DPRD Kubu Raya akan segera memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi agar persoalan serupa tidak menghambat proses penerimaan siswa baru.

“Harus ada jalan keluar, jangan sampai akses pendidikan justru terhambat karena persoalan teknis,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Sy. Muhammad Firdaus, mengatakan bahwa keterbatasan daya tampung sekolah tidak hanya dipengaruhi oleh jumlah guru, tetapi juga ketersediaan ruang belajar.

“Mereka (SDN 64 Sungai Raya) hanya membuka dua kelas. Jadi kalau terkait dengan kekurangan guru, hampir semua sekolah kita ini mengalami hal serupa,” ujar Firdaus.

Ia menjelaskan, setiap tahun lebih dari 200 guru di Kubu Raya memasuki masa pensiun, sementara rekrutmen guru baru, baik PNS maupun PPPK, masih sangat terbatas karena merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Guru purna tugas itu setiap tahun lebih dari 200 orang. Sementara rekrutmen guru baru hingga hari ini belum ada secara optimal, karena kebijakan ada di pusat,” jelasnya.

Selain faktor tenaga pendidik, Firdaus menegaskan bahwa kapasitas penerimaan siswa juga ditentukan oleh jumlah ruang kelas yang tersedia. 

Dalam kasus SDN 64 Sungai Raya, sekolah tersebut hanya memiliki dua ruang kelas untuk menampung peserta didik baru.

“Kalau ruang belajar hanya dua, maka maksimal memang hanya dua rombel. Kalau dipaksakan lebih, tidak ada ruang untuk proses belajar,” katanya.

Ia juga menyebut, penetapan daya tampung sekolah telah diatur melalui surat keputusan bupati, sehingga setiap sekolah wajib mengikuti ketentuan tersebut dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Daya tampung itu sudah ditetapkan melalui SK bupati,” pungkasnya. (Greg)


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar