DAD Landak Minta Hak Masyarakat Tetap Terjamin dalam Penertiban Kawasan Hutan

4 Maret 2026 13:37 WIB
Bendahara DAD Kabupaten Landak, Cahyatanus ketika diwawancarai media/IST

LANDAK, Insidepontianak.com - Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak meminta penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Percepatan Penataan Kawasan Hutan tetap menjamin hak masyarakat adat dan warga yang telah lama mengelola lahan secara turun-temurun.

Bendahara DAD Landak, Cahyatanus, menegaskan tanah milik masyarakat tidak boleh ikut disita dalam proses penertiban, selama memang dikuasai dan dimanfaatkan secara sah oleh warga.

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur perlindungan hak masyarakat atas tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun.

“Pun lima hektar, mau 10 hektar, apabila itu milik masyarakat tetap itu dikuasai oleh masyarakat. Yang diambil oleh tim PKH ini adalah yang punya korporasi,” ujarnya.

Menurut dia, langkah Satgas PKH telah melalui mekanisme panjang karena melibatkan 12 kementerian dan lembaga. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya.

“Jika ada berita-berita yang mungkin tidak jelas, silakan bertanya kepada orang yang tepat,” katanya.

Untuk wilayah Kalimantan Barat, ia menyarankan masyarakat meminta penjelasan terkait tugas dan fungsi Satgas PKH melalui Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Jika ada hal-hal yang mencurigakan atau belum kita pahami, lebih baik bertanya daripada bertindak yang justru merugikan diri sendiri,” ucapnya.

Terkait lokasi penertiban, Cahyatanus menyebut salah satu titik berada di Banying yang diduga berkaitan dengan PT Nitiyasa Idola. Namun, DAD Landak belum menerima laporan resmi mengenai status detail lahan tersebut.

“Kalau di Banying itu, kalau saya tidak salah, PT Nitiyasa Idola. Tapi sejauh mana statusnya kami belum mendapat laporan,” ujarnya.

Sementara untuk wilayah Engkanyar, pihaknya masih menelusuri perusahaan yang beroperasi di kawasan itu.

“Kalau di Engkanyar saya belum tahu PT apa yang di sana. Nanti akan kami tindak lanjuti untuk memastikan perusahaan mana yang masuk,” katanya. (*)


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar