DPRD Landak Inisiasi Raperda Produk Unggulan, Wabup Erani: Regulasi Perkuat Daya Saing UMKM

3 April 2026 10:26 WIB
Beras Palawakng, salah satu produk unggulan daerah Kabupaten Landak. (Insidepontianak.com/Wahyu)

LANDAK, insidepontianak.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Produk Unggulan Daerah Kabupaten Landak tengah dgodog.

Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum untuk menjaga mutu dan meningkatkan daya saing produk lokal.

Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD. Pemerintah daerah pun menyatakan dukungan penuh.

Wakil Bupati Landak, Erani, mengatakan Kabupaten Landak memiliki banyak potensi produk unggulan. Mulai dari sektor pertanian, perikanan, perdagangan, hingga industri rumah tangga.

Namun, tanpa regulasi yang jelas, pengembangannya dinilai belum terarah. Terutama dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin terbuka.

“Karena itu, kami mengapresiasi inisiatif DPRD menyusun raperda ini,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Ia memastikan Pemkab Landak siap terlibat aktif dalam pembahasan bersama DPRD. Raperda ini pun diyakini akan menjadi pedoman dalam pembinaan pelaku usaha. Sekaligus dasar untuk menetapkan standar kualitas produk unggulan daerah.

“Dengan standar yang jelas, produk lokal bisa lebih berkualitas dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional,” katanya.

Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu melindungi produk lokal dari persaingan yang tidak sehat.

Erani menilai, keberadaan perda penting bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Mereka membutuhkan kepastian aturan dalam produksi, distribusi, hingga pemasaran.

“Dengan aturan yang jelas, usaha bisa berkembang lebih terarah,” ujarnya.

Pengembangan produk unggulan daerah sendiri mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah dapat menetapkan produk dengan potensi ekonomi tinggi untuk dikembangkan secara lebih optimal.***


Penulis : Wahyu
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar