Pinjol Ilegal Picu Utang dan Konflik Keluarga, Polres Landak Ingatkan Jangan Terjebak

9 April 2026 15:53 WIB
Ilustrasi - Pinjaman Onlie ilegal/IST

LANDAK, Insidepontianak.com – Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin banyak menjerat masyarakat dan berujung pada masalah utang hingga konflik dalam keluarga.

Kemudahan pencairan dana yang ditawarkan justru kerap berubah menjadi tekanan finansial dan sosial bagi peminjam.

Ps. Kasubsipenmas Sihumas Polres Landak, Aiptu Heriyanto, mengatakan pinjol ilegal sering menjadi pilihan masyarakat saat menghadapi kesulitan ekonomi karena prosesnya cepat dan tanpa syarat rumit.

Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat bunga tinggi dan cara penagihan yang meresahkan.

“Awalnya terlihat membantu karena dana bisa cepat cair. Tetapi setelah itu korban biasanya terbebani bunga tinggi dan tekanan saat penagihan,” kata Heriyanto, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, banyak korban akhirnya terjebak dalam lingkaran utang karena harus meminjam lagi untuk menutup pinjaman sebelumnya.

Kondisi tersebut tidak jarang memicu pertengkaran dalam rumah tangga hingga merusak keharmonisan keluarga.

Heriyanto menegaskan, dampak pinjol ilegal tidak hanya dirasakan oleh peminjam, tetapi juga keluarga di rumah. Tekanan ekonomi yang muncul sering menimbulkan konflik dan ketegangan dalam hubungan keluarga.

“Banyak kasus yang berawal dari kebutuhan mendesak, tetapi berakhir dengan utang yang semakin menumpuk dan menimbulkan masalah dalam keluarga,” ujarnya.

Selain bunga tinggi, pinjol ilegal juga kerap menggunakan cara penagihan yang tidak etis, seperti menyebarkan data pribadi atau mempermalukan korban. Praktik tersebut membuat sebagian peminjam mengalami tekanan psikologis.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum memutuskan meminjam uang secara daring.

Heriyanto memperingatkan agar masyarakat hanya menggunakan layanan pinjaman dari lembaga resmi dan terdaftar.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencari jalan pintas ketika menghadapi kesulitan ekonomi, melainkan mencari solusi yang aman dan legal.

“Jangan sampai karena ingin cepat mendapatkan uang, justru terjerat utang dan menimbulkan masalah dalam keluarga,” tegasnya.

Polres Landak berharap masyarakat semakin waspada terhadap pinjol ilegal yang marak beredar di internet dan media sosial, sehingga tidak mudah terjebak dalam praktik yang merugikan tersebut. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar