Atasi Kejenuhan, Menag Yaqut Cholil Qoumas Potong Masa Tugas PPIH

10 Mei 2024 12:27 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat berfoto bersama dengan para petugas haji Daerah Kerja (Daker) Madinah dan Bandara di Kantor Urusan Haji (KUH) di Madinah. (Antara)

MADINAH, insidepontianak.com - Masa tugas sebagian Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diperpendek dari sebelumnya 72 hari menjadi rata-rata 52 hari.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan hal itu dilakukan untuk mengatasi kejenuhan seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Pertimbangan salah satunya tingkat kejenuhan. Karena kalau kita tidak segera mengambil alternatif yang berbeda kita kasihan juga, harus manusiawi," ujar Menag Yaqut di Madinah, Jumat, (10/5/2024).

Menag Yaqut mengatakan masa tugas diperpendek ini atas masukan serta evaluasi dari penyelenggaraan sebelum-sebelumnya.

"Jadi tidak selama dulu. Dulu 72 sampai 74 hari, bisa dibayangkan bagaimana kejenuhannya selama itu. Saya kira mudah-mudahan ini menjadi salah satu ikhtiar untuk menjaga layanan kepada jamaah haji," ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Kendati demikian ia memastikan layanan yang diberikan kepada jamaah haji Indonesia tidak akan terpengaruh atas kebijakan masa tugas yang diperpendek tersebut.

"Masa tugas para petugas haji ini diperpendek tanpa mengurangi layanan yang diberikan kepada jamaah. Oleh karena itu kemudian kita mendiskusikan, ketemu formulanya," tutur Menag Yaqut.

Di satu sisi, Menag tengah memperjuangkan agar Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi agar petugas haji ditambah. Mereka akan menjadi tenaga baru untuk membantu sekaligus menggantikan petugas haji sebelumnya.

"Jadi nanti tenaganya akan di-backup dengan tenaga petugas baru yang masa tugasnya akan berbagi lah kira-kira begitu," tutup Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Ant)


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : -

Leave a comment