Partai Sayap Kiri Prancis Lakukan Upaya Pemakzulan Presiden Macron

1 September 2024 10:54 WIB
Presiden Prancis Emmanuel Macron. (Antara/Xinhua).

MOSKOW, insidepontianak.com - Partai sayap kiri Prancis, France Unbowed, mengajukan langkah pemakzulan terhadap Presiden Prancis, Emmanuel Macron.

Upaya pemakzunal ini dilakukan karena sang kepala negara menolak pencalonan Lucie Castets dari koalisi sayap kiri sebagai perdana menteri.

"Rancangan resolusi untuk memulai proses pemakzulan terhadap Presiden Republik, sesuai dengan Pasal 68 Konstitusi, telah dikirim ke para anggota Parlemen hari ini untuk ditandatangani bersama," ujar Mathilde Panot, pemimpin fraksi France Unbowed di parlemen, pada X mengutip Antara.

France Unbowed mengecam Macron karena menolak pilihan partai itu untuk jabatan perdana menteri meskipun koalisi sayap kiri memenangkan kursi terbanyak dalam pemilihan parlemen pada Juli.

Berdasarkan Pasal 68, presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya jika terjadi pelanggaran tugas yang jelas-jelas tidak sesuai dengan pelaksanaan mandat presiden.

France Unbowed memiliki cukup kursi untuk memulai prosedur tersebut, tetapi untuk menggolkannya diperlukan persetujuan dua pertiga mayoritas di kedua majelis parlemen.

Macron pada Agustus bertemu dengan fraksi-fraksi di parlemen serta para pemimpin partai dalam upaya untuk menegosiasikan pemerintahan baru setelah pemilu menghasilkan parlemen tanpa kelompok yang meraih suara mayoritas.

Presiden Prancis itu mengesampingkan New Popular Front, koalisi sayap kiri yang memperoleh 182 dari 577 kursi parlemen, dari pembicaraan tersebut dengan alasan kekhawatiran mengenai "stabilitas institusional".***


Penulis : Abdul Halikurrahman/Antara
Editor : -

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar