KPU Sambas Umumkan DPS, Minta Masyarakat Beri Masukan dan Koreksi
SAMBAS, insidepontianak.com - KPU Sambas merilis Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024. Adapun jumlah DPS tercatat sebanyak 459.095 pemilih. Tersebar di 19 kecamatan, 195 desa dan 1.007 TPS.
DPS ini telah dipublikasikan secara terbuka. Harapannya, masyarakat bisa melihat. Sehingga jika terdapat data yang keliru, bisa menyampaikan masukan dan koreksi.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sambas, Risno mengatakan, masukan terhadap DPS tersebut dibuka dari tanggal 18-27 Agustus 2024.
"Kepada masyarakat Sambas untuk mencermati dan memberikan tanggapan terhadap DPS selama kurang lebih 10 hari," imbaunya.
Salinan DPS ini dapat dilihat oleh masyarakat di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di balai desa masing-masing. Selain itu, DPS juga ditempel di tempat-tempat strategis yang mudah di jangkau masyarakat.
"Jika ditemukan masyarakat yang memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih, namun tidak ada dalam DPS ini, masyarakat dapat memberikan masukan kepada PPS untuk dimasukan sebagai daftar pemilih," jelasnya.
Begitupun sebaliknya. Bila ada DPS yang dipastikan tidak memenuhi syarat atau TMS, maka bisa segera dilaporkan ke PPS agar bisa dicoret.
DPS yang dikategorikan TMS misalnya karena meninggal dunia, terdaftar atau beralih status sebagai anggota TNI/Polri, pindah domisili, ganda atau sudah terdaftar di tempat lain.
Karena itu, di masa pengumuman DPS ini, masyarakat diminta proaktif mengoreksi. Supaya bila ditemukan ketidaksesuaian identitas bisa diperbaiki.
Masukan dan tanggapan masyarakat terkait DPS ini dipastikan akan ditindaklanjuti PPS untuk dilakukan perbaikan oleh KPU.
Dan selanjutnya, hasil perbaikan itu, salinannya dalam bentuk digital akan disampaikan ke Bawaslu dan pihak-pihak yang berkepentingan supaya bisa dilakukan pencermatan sebelum DPS ini ditetapkan menjadi DPT.***
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment