Infografis: Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pilkada serentak 2024 akan memasuki tahapan pendaftaran calon untuk gubernur dan wali kota/bupati beserta wakilnya.
Adapun masa pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka KPU secara serentak pada 27-29 Agustus 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifudin memastikan, seluruh tahapan pendaftaran dilakukan sesuai aturan-aturan PKPU.
"Pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesi memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Pilkada serentak sendiri puncaknya akan digelar pada November 2024 di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.***
Penulis : Antara
Editor : -
Tags :
Berita Populer
Seputar Kalbar
6
Leave a comment