Bawaslu Kalbar Ungkap Indikator TPS Rawan Kecurangan, akan Dirilis Pada November
PONTIANAK, insidepontianak.com - Bawaslu Kalbar akan merilis data pemetaan wilayah rawan kecurangan pada Pemilu 2024, November 2023.
Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian-kajian pemetaan indeks kerawanan Pemilu.
"Pada tingkat provinsi dan kabupaten, kita bisa memetakan kerawanan," kata Faisal Riza, Rabu (20/9/2023).
Menurutnya, potensi kecurangan Pemilu yakni pada praktik penggelembungan suara di hari pencoblosan. Pelanggaran lebih spesifik bisa saja terjadi penggunaan dokumen hak suara oleh orang lain.
Namun, Faisal memastikan, praktik-praktik seperti itu sudah diantisipasi, untuk dicegah. Salah satu caranya, memetakan wilayah yang dianggap rawan supaya bisa dilakukan pengawasan ketat.
Ia menyebutkan, TPS dianggap rawan kecurangan karena misalnya disebabkan oleh partisipasi pemilihnya "tinggi". Alasannya karena, bisa saja terjadi mobilisasi oleh pihak tertentu.
"Buat kita, pasrtisipasi pemilih yang tinggi itu bukanlah pemilu dalam tanda petik berhasil. Karena itu, kita petakan di mana TPS partisipasinya 100 persen ke atas," sambungnya.
Di samping itu, kategori TPS rawan bisa juga dilihat dari penggunaan surat suara cadangan yang melebihi 2 persen di Pemilu sebelumnya.
"Surat suara cadangan 2 persen, tapi ada TPS yang surat suara cadangannya melebihi 2 persen. Ini juga menjadi catatan," tegas Faisal.
Selain itu, adanya ketidaksesuaian antara dokumen C1 yang ada di TPS dan dokumen DAA-1 di kecamatan berdasarkan Pemilu sebelumnya.
"Karena, mestinya DAA-1 itu adalah kumpulan dari C1 yang ada di TPS," ujarnya.
Faktor-faktor itulah kata Faisal yang menjadi pedoman Bawaslu memetakan TPS-TPS rawan kecurangan di Pemilu 2024.
Dengan pemetaan ini, diharapkan, upaya pengawasan bisa dimaksimalkan di hari pencoblosan. Sehingga potensi kecurangan bisa dicegah.
"Kita sudah petakan kerawanan di wilayah Kalbar dan akan segera kita publikasikan November nanti," pungkasnya. (greg)***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment