Satarudin Minta Satpol PP Tindak THM yang Langgar Aturan Jam Operasional Selama Ramadhan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com -  Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan puasa.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2023. Karena itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin meminta seluruh THM mematuhi aturan ini. Jika ada yang masih bandel, Satpol PP diminta bertindak tegas.

"Harusnya mereka semua patuh. Kalau tidak, suruh Satpol PP yang tindak," ucap Satarudin, Senin (27/03/2023).

Adapun pembatasan jam operasional terhadap THM selama Ramadhan sebagaimana Surat Edaran Wali Kota tersebut adalah, mereka hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. Jika masih ada yang melanggar maka harus disanksi.

"Kalau bandel, tutup. Satpol PP yang nutupnya," tegas Satarudin.

Sebelumnya, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, juga meminta pengusaha THM mematuhi jam operasional selama Ramadan.

Ia memastikan Polresta Pontianak Kota juga akan membatu menindak THM yang melanggar aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Pontianak. (Ady)


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar