Ancaman Hukuman Maksimal Menanti Anggota TNI Berinisial Y yang Diduga Bunuh Kekasih

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kodam XII Tanjungpura memastikan akan memberi saksi tegas berupa pemecatan terhadap Y jika terbukti melakukan pembunuhan terhadap Sri Mulyani, gadis 23 tahun yang ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. "Sanksi hukuman maksimal. TNI akan mendidik tegas. Bagi anggota yang melakukan tindak pidana," terang Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Kolonel Inf Ade Rizal, Senin (5/6/2023). Saat ini, ia mengaku belum mengetahui keterlibatan oknum TNI berinisial Y dalam kasus dugaan pembunuhan Sri Mulyani. Gerak cepat penangkapan terhadap Y, disebut karena ia adalah mantan pacar korban sehingga diduga menjadi pelaku. "Keterlibatan tersebut belum bisa diungkap, karena terduga hanya mantan pacar," katanya. "Seandainya yang bersangkutan benar. Kita akan proses," terangnya. Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar, menemukan mayat manusia yang sudah membusuk di kawasan Bukit Tempayan, Kamis (1/6/2023) kemarin. Korban ditemukan dalam keadaan terkubur di dalam tanah dengan kedalaman sekitar setengah meter. Belakangan jasad tersebut diduga adalah Sri Mulyani warga Sungai Jawi Pontianak Barat. Korban kabur dari rumah pada akhir Desember 2022. Ia dikabarkan pergi ke Sambas untuk menemui Y sang kekasih yang merupakan oknum TNI yang bertugas di Sajingan. (Andi)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar