Sebanyak 2200 KK Dapat Bantuan 10Kg Beras dari Pemkot Pontianak
PONTIANAK, insidepontianak.com – Menyesuaikan arahan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi serta Peraturan Walikota Pontianak Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemkot Pontianak.
Pemerintah Kota Pontianak lewat Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DPPP) Kota Pontianak menyerahkan bantuan pangan kepada 2200 KK dari seluruh kecamatan di Kota Pontianak.
Kepala DPPP Kota Pontianak Bintoro menuturkan, dari jumlah penerima tersebut dibagi menjadi enam kecamatan dengan rincian sebagai berikut.
Kecamatan Pontianak Selatan sebanyak 175 KK penerima, Pontianak Tenggara sebanyak 145 KK penerima, Pontianak Barat sebanyak 410 KK penerima, Pontianak Kota sebanyak 270 KK penerima, Pontianak Timur sebanyak 440 KK penerima hingga Pontianak Utara dengan 760 KK penerima.
“Penyerahan bantuan pangan ini dalam rangka kepedulian Pemkot Pontianak kepada warga miskin serta memenuhi ketahanan pangan daerah,” jelas Bintoro usai penyerahan secara simbolis ke enam Kantor Camat, Selasa (5/12/2023).
Bintoro menerangkan, masing-masing KK menerima sepuluh kilogram beras. Mereka yang menerima adalah warga yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maupun Program Keluarga Harapan (PKH). Tujuannya agar penyaluran beras cadangan tepat sasaran.
“Semoga bermanfaat dan memberikan semangat kepada warga untuk terus produktif menjalani aktivitas,” paparnya.
Bintoro menerangkan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan monitor di lapangan terkait ketersediaan stok pangan.
Lewat Tim Satgas Ketahanan Pangan dan Tim Pengendali Inflasi Daerah akan berkoordinasi mencegah terjadinya lonjakan harga pangan, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Warga tidak perlu khawatir, ketersediaan pangan dan cadangannya cukup untuk beberapa bulan kedepan,” tutupnya. ***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment