Pesta Kembang Api Tahun Baru di Pontianak Wajib Lapor Polisi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Perayaan malam tahun baru, selalu identik dengan pesta kembang api.

Di Pontianak, pesta kembang api tak dilarang. Namun, harus dilaporkan ke kepolisian terlebih dahulu untuk didata dan supaya bisa dipantau.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, pesta kembang api tak dilarang. Asalkan memberitahukan kepada Polresta Pontianak Kota untuk didata dan dimonitor.

"Jadi syaratnya harus lapor untuk didata," kata Kapolresta Pontianak Kota, Adhe Hariadi kepada insidepontianak.com, Rabu (20/12/2023).

Sementara itu, penggunaan kembang api juga diatur. Tak boleh lebih dari dua inci.  Adhe berharap pesta kembang api dapat dikumpulkan di satu titik di Jalan Gajah Mada.

Adhe mengaku terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan positif.

Ia juga memastikan Polresta Pontianak Kota akan siaga memantau aktivitas masyarakat untuk menjaga kenyamanan masyarakat di malam pergantian tahun.

"Untuk pengamanan kita sudah menyiapkan personel pengamanan," pungkasnya. (andi)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar