Harisson Pastikan Jabatan Bupati Sanggau, Mempawah dan Kubu Raya Berakhir Tahun Depan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson memastikan Pemerintah Provinsi Kalbar sudah menerima surat Menteri Dalam Negeri Nomor:100. 2.1. 3/7543/SJ tentang tindak lanjut palaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang membatalkan pemotongan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati.

Sedianya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kubu Raya, Sanggau dan Mempawah berakhir pada 31 Desember 2023. Namun, dengan putusan ini maka masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kubu Raya, Sanggau dan Mempawah kembali ke jabatan semula.

"Dengan putusan ini maka akhir masa jabatan tiga Bupati yakni Kubu Raya, Mempawah, dan Sanggau yang sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2023 batal,"kata Harisson kepada Insidepontianak.com, Jumat (28/12/2023).

Karena itu, SK akhir masa jabatan tiga Bupati tersebut, akan ditarik kembali. Tiga Bupati dan Wakil Bupati tersebut akan menyelesaikan masa jabatannya lima tahun terhitung saat mereka dilantik.

Adapun masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya dan Sanggau, akan berakhir pada 17 Februari 2024. Sementara untuk Kabupaten Mempawah pada 14 April 2024.

"Jadi tiga Bupati ini akan mengakhiri masa jabatannya di tahun depan," pungkasnya.(andi)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar