PTPN IV Regional V MoU dengan Kejati Kalteng untuk Program Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - PT Perkebunan Nusantara IV Regional V (Eks PTPN XIII) melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Rabu (21/02/2024).

Penandatanganan ini merupakan komitmen bersama untuk menjalin sinergi terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU ini ditandatangani Region Head PTPN IV Regional V, Khayamuddin Panjaitan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal.

Turut hadir dalam penandatanganan MoU ini jajaran manajemen PTPN IV Regional V Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum Diar Nugraha Gumelar, Group Manager Kalimantan Selatan-Tengah Syaripudin dan dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Acara ini juga disaksikan langsung Asdatun Edi Irsan Kurniawan dan para Jaksa Pengacara Negara.

Region Head PTPN IV Regional V, Khayamuddin Panjaitan menyampaikan, bahwa operasional aktivitas perkebunan PTPN IV Regional V berada di empat provinsi yang ada di Kalimantan, salah satunya provinsi Kalimantan Tengah.

Karena itu, pendampingan dari Kejati Kalteng perlu dilakukan. Agar aksi-aksi korporasi terutama terkait pengembangan usaha tidak melenceng dari koridor aturan yang berlaku.

"Pada umumnya kolaborasi ini akan mengawal proses bisnis PTPN IV khususnya Regional V meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta kerja sama mitigasi risiko hukum," terangnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal menyebut, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan industri perkebunan sambil mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan efektif. Jaksa pengacara negara juga memiliki peran untuk menjaga aset negara, seperti aset milik PTPN IV Regional V, serta dapat memberikan bantuan pendampingan hukum atas proses bisnis yang telah dilakukan.

"Kerja sama ini diharapkan akan membawa manfaat yang positif bagi kedua belah pihak dan juga masyarakat luas, sehingga menciptakan lingkungan bisnis berkelanjutan yang sesuai dengan hukum yang berlaku,"pungkasnya.(biz/andi)***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar