DPRD Sanggau Dorong Percepatan Pemekaran Kecamatan Kapuas Selatan, Kejar Target Sebelum 2027
SANGGAU, insidepontianak.com -- Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Efipania Ratih Kumala, mendorong percepatan proses pemekaran Kecamatan Kapuas Selatan dari Kecamatan Kapuas. Menurutnya, seluruh tahapan harus segera diselesaikan agar usulan pembentukan kecamatan baru dapat memenuhi batas waktu yang ditetapkan pemerintah.
Efipania menjelaskan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Kecamatan Kapuas Selatan telah dimulai sejak 2018. Namun, proses tersebut sempat tertunda akibat moratorium pemekaran daerah.
"Karena moratorium sudah dibuka kembali, kami di DPRD, khususnya Komisi I, fokus mengawal proses pemekaran Kapuas Selatan," katanya, Senin (27/7/2026) siang di Kantor DPRD Kabupaten Sanggau.
Ia mengatakan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, Bupati Sanggau Yohanes Ontot belum lama ini juga mendatangi Kemendagri untuk menanyakan perkembangan usulan tersebut.
Dalam prosesnya, kata Efipania, terdapat kendala akibat adanya regulasi terbaru mengenai persyaratan pemekaran wilayah. Salah satu syaratnya, setiap desa harus memiliki sedikitnya 300 kepala keluarga (KK) dan 1.500 jiwa.
Di wilayah calon Kecamatan Kapuas Selatan terdapat 10 desa yang akan masuk dalam wilayah kecamatan baru, masih ada dua desa yang belum memenuhi syarat jumlah kepala keluarga.
"Dua desa itu adalah Tapang Dulang dan Botuh Lintang. Tapang Dulang masih kurang 71 KK, sedangkan Botuh Lintang kurang 37 KK," ujarnya.
Untuk mengejar persyaratan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau mengambil langkah percepatan melalui sosialisasi kepada masyarakat agar segera melakukan pemecahan kartu keluarga (KK) sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Menurutnya, sosialisasi di Desa Tapang Dulang telah mendapat sambutan positif dari masyarakat. "Puji Tuhan, masyarakat menyambut baik. Mudah-mudahan target minimal 300 KK di dua desa itu segera tercapai," katanya.
Efipania menambahkan, percepatan tersebut menjadi penting mengingat ketentuan yang mengharuskan proses pemekaran kecamatan telah selesai paling lambat dua tahun sebelum pelaksanaan pemilu.
"Artinya, tahun 2027 menjadi batas waktunya. Sekarang sudah pertengahan 2026, sehingga waktu yang tersisa hanya beberapa bulan. Karena itu kami terus mendorong agar seluruh persyaratan bisa segera dipenuhi," pungkasnya. (*)
Penulis : Ansar
Editor : -
Tags :

Leave a comment