DPRD Sanggau Setujui KUA-PPAS APBD tahun Anggaran 2027

27 Juli 2026 16:17 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Bupati Sanggau, Yohanes Ontot dan Ketu DPRD, Hendrikus Hengki menandatangi nota kesepakatan bersama KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026/IST

SANGGAU, insidepontianak.com -- DPRD Kabupaten Sanggau menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2027.

Persetujuan tersebut di tandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD tahun Anggaran 2027 oleh Bupati Sanggau, Yohanes Ontot dan Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki dalam rapat paripurna yang digelar Senin (27/7/2026).

Hendrikus Hengki, menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sanggau yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan KUA-PPAS hingga mencapai kesepakatan bersama.

Menurut Hengki, penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam memastikan proses penyusunan APBD berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kesepakatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Kami berharap tahapan berikutnya dapat berjalan lancar sehingga APBD dapat ditetapkan tepat waktu dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Hengki menyoroti, dari total APBD tahun 2027 yang diproyeksikan sebesar Rp1,58 triliun pendapatan daerah masih didominasi oleh pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Selain itu, Ia juga menilai belanja daerah belum mampu memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur yang di butuhkan masyarakat sebebab adanya keterbatasan anggaran.

"Hampir 59 persen APBD yang direncanakan di KUA PPAS hanya untuk gaji pegawai, anggaran infrastruktur tak lebih dari 10 persen," kata Hengki.

Untuk itu, Hengki berharap pemangkasan dana transfer ke daerah atau TKD dapat di tinjau kembali oleh pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat membebanai daerah, banyak program-program yang menjadi kebutuhan terpaksa tak dilaksanakan karena ketiadaan anggaran.

"Persoalan keuangan ini yang jadi persoalan bagi daerah dengan efisiensi yang ada. Coba kalau memang TKD kemarin tidak dikurangi angkanya mencapai 270 miliar itu. Maka banyaknya yang bisa kita pergunakan untuk membenahi infrastruktur," kata Hengki. (*)


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar