Pemkab Landak Petakan Ribuan Anak Putus Sekolah, Karolin Minta Penanganan Tak Menggantung
LANDAK, Insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Landak mempercepat validasi data Anak Putus Sekolah (ATS) sebagai langkah awal memastikan ribuan anak kembali mendapatkan akses pendidikan.
Dari total 10.072 data ATS yang tercatat, baru sekitar 2.118 anak yang telah tervalidasi, sementara sisanya masih dalam proses penelusuran di lapangan.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menegaskan validasi tidak boleh berhenti pada pendataan semata. Menurutnya, setiap anak yang terdata harus memiliki arah penyelesaian yang jelas sesuai kondisi masing-masing.
"Kategorinya harus jelas, apakah mereka drop out, lulus tapi tidak melanjutkan, atau tidak pernah sekolah sama sekali. Opsinya untuk tiap kategori itu apa, harus dibikin klasternya, termasuk klaster penanganannya, agar solusinya jelas," kata Karolin, Senin (27/7/2026).
Karolin meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyusun langkah teknis yang dapat langsung diterapkan di lapangan. Ia tidak ingin hasil pendataan berakhir tanpa tindak lanjut yang memberi kepastian bagi anak-anak tersebut.
"Semua rencana program penanganan anak putus sekolah ini harus dibuat lebih konkret, lebih teknis, dan sampai pada solusi akhirnya. Jangan ada yang dibiarkan menggantung tanpa kepastian," tegasnya.
Penanganan ATS di Landak dilakukan melalui Program SIGAP yang diluncurkan pertengahan Juni lalu.
Program tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi lain untuk menyinkronkan data sekaligus mencari solusi pendidikan sesuai kebutuhan masing-masing anak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Samsul Bahri, mengatakan validasi dilakukan secara berjenjang mulai dari sekolah, pemerintah desa hingga kecamatan.
"Data awal anak putus sekolah kita ada 10.072 anak dengan rentang usia 7 hingga 21 tahun. Setelah proses validasi di tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga desa, saat ini sekitar 2.118 anak sudah tervalidasi. Sisanya, sekitar 7.954 anak masih terus kami kejar validasinya," tutur Samsul.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkab Landak telah menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh kepala desa serta membentuk Tim Bersama melalui Surat Keputusan Bupati.
Tim ini melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah desa, hingga Kementerian Agama.
Menurut Samsul, kolaborasi lintas sektor diperlukan karena sebagian data membutuhkan pencocokan identitas, domisili, hingga kondisi pendidikan terbaru agar intervensi yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
Hasil validasi nantinya menjadi dasar pemerintah daerah menentukan bentuk layanan pendidikan yang akan diberikan, baik melalui jalur pendidikan formal, nonformal maupun alternatif lain sesuai kondisi masing-masing anak. (*)
Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment