Supermarket di Pontianak Mulai Terapkan Kebijakan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

6 Januari 2025 10:36 WIB
Salah satu supermarket di Pontianak sudah terapkan larangan penggunaan kantong plastik untuk belanja. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Penerapan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik mulai diberlakukan di sejumlah swalawan di Kota Pontianak. Salah satunya Ligo Mitra di Jalan Gajah.

Sejak 1 Januari 2025, supermarket dan swalayan di Pontianak itu memberlakukan kebijakan pemerintah yang tak lain untuk mengurangi penggunaan kantong plastik saat berbelanja.

Namun, pro kontra kebijakan ini muncul di awal kebijakan ditetapkan, utamanya bagi masyarakat yang belum tahu. 

Mereka yang tak siap membawa kantong belanja kerap kewalahan membawa barang mereka karena supermarket tak menyediakan kantong plastik. 

Pilihannya, hanya beli kantong belanja yang disediakan. Namun, kadang timbul protes masyarakat.

Di samping itu, bagi masyarakat yang enggan mengeluarkan biaya tambahan membeli kantong belanja, ada juga yang memilih membawa belanja mereka dengan tangan. 

Ummi, kasir Ligo Mitra bercerita, pertama kali kebijakan ini dilakukan muncul protes di beberapa pelanggan. 

Khususnya mereka yang belum tahu informasi yang diterapkan pemerintah. Mereka belanja tapi tak bawa kantong belanja. 

"Sehingga beberapa ada yang protes, karena kita kan sudah tak menyediakan kantong plastik," kata Ummi. 

Namun, dia berupaya menjelaskan, sehingga pelanggan memahami. Ada juga yang tak terima. Karena merasa dipersulit, dan harus mengeluarkan biaya tambahan membeli tas belanja. 

"Ada yang sampai tak jadi belanja, tapi dua tiga hari penerapan masyarakat menerima," ungkapnya. 

Sementara itu, salah satu konsumen yang ditemui di Ligo Mitra Pontianak mengaku tak masalah dengan kebijakan ini.

Sebab, supermarket tersebut juga menyediakan kantong belanja yang bisa dibeli.

"Kebijakan ini bagus, ini untuk mengurangi kantong plastik, kita cukup bawa kantong belanjaan," katanya. 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pontianak resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di toko-toko modern dan tempat usaha lainnya sejak 1 Januari 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.

Implementasi kebijakan ini akan diawasi dengan ketat. Sehingga memerlukan kerja sama dari semua pihak. Mulai dari pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. 

Meski kebijakan ini masih pro dan kontra, Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto memastikan, tujuannya sangat penting untuk keberlangsungan lingkungan yang sehat.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar