SPMB SD-SMP Full Online, DPRD Pontianak Minta Sosialisasi Digencarkan
PONTIANAK, insidepontianak.com – Komisi IV DPRD Kota Pontianak meminta Dinas Pendidikan menggencarkan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Sebab, SPMB tahun ini sepenuhnya dilakukan secara daring untuk jenjang SD dan SMP. Karena itu, masyarakat perlu diedukasi agar tidak kebingungan saat mendaftarkan anak-anaknya.
Untuk SMP, jadwal SPMB jalur prestasi dimulai dari pembuatan akun pada 1–19 Juni 2026, dilanjutkan pendaftaran 20–24 Juni, pengumuman 27 Juni, dan daftar ulang 6–7 Juli 2026.
Sementara jalur domisili, afirmasi, dan mutasi dibuka 27 Juni hingga 1 Juli, dengan pengumuman hasil pada 4 Juli 2026.
Ketua Komisi IV, Mansyur, menegaskan pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai aturan. Namun, yang tak kalah penting adalah pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pendaftaran.
“Maka, tahapannya harus segera disosialisasikan secara luas agar masyarakat paham tata caranya,” pesannya, Selasa (5/5/2026).
Ia mengingatkan, jangan sampai orang tua dan calon siswa tidak memahami proses pendaftaran, apalagi seluruh tahapan kini berbasis online.
Sebab, minimnya informasi berpotensi menimbulkan kebingungan hingga kesalahan saat mendaftar.
“Ini sudah online semua, jadi perlu edukasi yang masif,” tegasnya.
Mansyur juga mendorong sosialisasi dilakukan melalui berbagai jalur, tidak hanya mengandalkan media resmi pemerintah.
Peran sekolah, lingkungan, hingga RT dan RW dinilai penting untuk menjangkau seluruh masyarakat.
“Bisa lewat media, sekolah, masyarakat, sampai ke RT dan RW. Semua harus dilibatkan agar informasi benar-benar sampai,” katanya.
Adapun pendaftaran SPMB jenjang SD-SMP negeri dilakukan melalui laman resmi spmb.pontianak.go.id.
“Untuk SMP, calon murid bisa memilih maksimal lima sekolah tujuan,” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti.
Dalam skema kuota, jenjang SD didominasi jalur domisili sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen, dan mutasi 5 persen.
Sementara SMP, domisili 40 persen, afirmasi 20–30 persen, mutasi 5 persen, serta prestasi 25–35 persen.
Khusus beberapa sekolah seperti SMPN 1, SMPN 3, SMPN 10, dan SMPN 11, komposisinya berbeda, dengan afirmasi 20 persen dan prestasi 35 persen.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Sementara jalur prestasi ditujukan bagi siswa dengan capaian akademik maupun nonakademik, termasuk hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi lomba, hingga pengalaman organisasi.
“Bobot penilaian jalur prestasi terdiri dari nilai TKA 70 persen dan prestasi 30 persen. Seluruh dokumen wajib melalui proses validasi,” jelasnya.
Untuk jalur domisili dan afirmasi, seleksi menggunakan penghitungan jarak garis lurus dari tempat tinggal ke sekolah tujuan.
“Jika jarak sama, prioritas diberikan kepada yang lebih tua dan yang lebih dahulu mendaftar,” ujarnya.
Karena itu masyarakat diimbau rutin mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah untuk menghindari informasi tidak valid.
Sri memastikan, panitia SPMB menolak segala bentuk gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment