BEM Untan Soroti Pemadaman Listrik di Kalbar, Nilai Negara Harus Bertanggung Jawab dan Benahi Tata Kelola Kelistrikan
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemadaman listrik yang terjadi di berbagai wilayah Kalimantan Barat sejak Kamis (2/7/2026) mendapat sorotan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tanjungpura atau BEM Untan.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai gangguan teknis, melainkan harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola sektor kelistrikan nasional.
Wakil Menteri Politik dan Kajian Strategis BEM Untan, Habib Iqbal, mengatakan pihaknya telah menyusun kajian mengenai dampak pemadaman listrik terhadap masyarakat.
Dalam kajian tersebut, BEM Untan menilai negara memiliki kewajiban memberikan pelayanan listrik yang andal sekaligus bertanggung jawab ketika pelayanan tersebut gagal dipenuhi.
Pasalnya, listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, ketika terjadi pemadaman dalam skala luas, negara tidak cukup hanya menyampaikan alasan gangguan teknis.
"PLN harus menjelaskan penyebabnya secara terbuka dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan,” kata Habib, Sabtu, (4/7/2026).
BEM Untan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur hak pelanggan memperoleh kompensasi apabila lama gangguan melebihi standar mutu pelayanan tenaga listrik.
Regulasi tersebut mengatur kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik, mulai dari 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum, bergantung pada lamanya gangguan.
Meski demikian, Habib menilai skema tersebut belum mencerminkan kerugian riil yang dialami masyarakat.
Sebab, selama ini hubungan antara negara dan pelanggan belum berjalan secara seimbang.
Pelanggan diwajibkan membayar tagihan tepat waktu. Jika terlambat, dikenai denda hingga berisiko diputus sambungannya.
Namun ketika negara gagal menghadirkan layanan listrik, bentuk pertanggungjawaban yang diberikan hanya berupa potongan tagihan.
“Keadilan tidak boleh berjalan satu arah. Kalau negara menuntut kepatuhan pelanggan, maka negara juga harus memiliki tanggung jawab yang setara ketika hak masyarakat tidak terpenuhi,” ujarnya.
Habib menambahkan, berdasarkan data BPS Kalimantan Barat Dalam Angka 2026, pendapatan PLN UP3 di Kalbar mencapai sekitar Rp4,2 triliun.
Dengan besarnya pendapatan tersebut, masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang lebih andal.
Dampak Pemadaman Jauh Lebih Besar
BEM Untan menilai kerugian akibat pemadaman listrik jauh melampaui nilai tagihan listrik pelanggan.
Apa alasannya?
Dalam sektor rumah tangga, pemadaman menyebabkan pompa air berhenti beroperasi, makanan di dalam lemari pendingin berisiko rusak, perangkat elektronik rentan mengalami kerusakan akibat listrik padam dan menyala berulang, hingga terganggunya komunikasi ketika BTS maupun jaringan internet ikut terdampak.
Masyarakat juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli bahan bakar genset maupun sumber listrik alternatif.
Di sektor usaha kecil, dampaknya dinilai jauh lebih besar. Kedai kopi tidak dapat mengoperasikan mesin espresso, usaha laundry menghentikan pelayanan, percetakan tidak bisa bekerja, pedagang makanan beku kehilangan stok, sementara transaksi digital menggunakan QRIS maupun mesin EDC ikut terganggu.
“Yang dirasakan masyarakat bukan sekadar kehilangan penerangan. Aktivitas ekonomi berhenti, omzet pelaku usaha hilang, bahkan pelayanan publik ikut terganggu,” kata Habib.
Selain itu, pemadaman juga berdampak terhadap sektor industri melalui berhentinya proses produksi, meningkatnya biaya operasional akibat penggunaan genset, hingga potensi keterlambatan distribusi barang.
Sementara di sektor pelayanan publik, rumah sakit, puskesmas, sekolah, kampus, perbankan, hingga pelayanan administrasi pemerintahan ikut menghadapi risiko terganggunya pelayanan apabila pasokan listrik terputus dalam waktu lama.
Bukan Hanya Soal Pembangkit
BEM Untan juga menilai akar persoalan tidak hanya berada pada pembangkit listrik. Habib mengungkapkan, selama bertahun-tahun pembangunan sektor ketenagalistrikan lebih banyak difokuskan pada penambahan kapasitas pembangkit melalui berbagai proyek pembangkit listrik.
Sebaliknya, penguatan jaringan transmisi, distribusi, gardu induk, sistem cadangan (backup system), hingga penerapan smart grid dinilai belum berkembang secepat pembangunan pembangkit.
“Kalau salah satu mata rantai sistem gagal, maka seluruh jaringan bisa ikut terganggu. Karena itu yang perlu diperkuat bukan hanya pembangkit, tetapi juga ketahanan sistemnya,” ujarnya.
Menurut BEM Untan, sistem kelistrikan harus dibangun dengan konsep redundansi sehingga gangguan pada satu titik tidak menyebabkan pemadaman dalam cakupan luas.
Tak sampai di situ, kajian BEM Untan juga berlanjut menyinggung tata kelola investasi sektor kelistrikan.
Mengutip analisis Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, Habib menyebut PLN saat ini semakin bergantung pada pasokan listrik dari Independent Power Producer (IPP) melalui kontrak jangka panjang.
Menurut kajian itu, kontrak dengan skema take or pay membuat PLN tetap berkewajiban membayar listrik meskipun tidak seluruh produksi digunakan.
BEM Untan menilai kondisi itu patut dievaluasi karena dikhawatirkan mengurangi ruang fiskal untuk memperkuat jaringan transmisi, mengganti gardu yang menua, maupun membangun sistem cadangan nasional.
“Kajian kami melihat pemerintah juga perlu mengevaluasi apakah struktur investasi saat ini sudah memberikan ruang yang cukup untuk memperkuat keandalan jaringan listrik,” kata Habib.
Paradoks Daerah Penghasil Energi
BEM Untan juga menyoroti ironi yang terjadi di Pulau Kalimantan. Menurut Habib, Kalimantan merupakan salah satu penghasil batu bara terbesar di Indonesia.
Cadangan batu bara nasional sebagian besar berada di wilayah tersebut. Namun di sisi lain, masih terdapat ratusan desa yang belum menikmati akses listrik secara penuh.
Dalam kajian itu disebutkan, sekitar 700 desa di Kalbar masih belum teraliri listrik secara penuh.
Kondisi serupa juga masih ditemukan di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, hingga Kalimantan Selatan.
“Ini menjadi paradoks. Daerah yang menjadi penopang energi nasional justru masih memiliki banyak desa yang belum memperoleh layanan listrik secara optimal,” ujarnya.
Selain persoalan teknis, BEM Untan turut menyoroti pola komunikasi publik PLN saat terjadi pemadaman.
Habib menilai masyarakat umumnya hanya menerima informasi singkat berupa “gangguan teknis” atau “sedang dilakukan pemulihan”.
Sementara penjelasan mengenai penyebab utama gangguan, hasil investigasi, pihak yang bertanggung jawab, hingga langkah pencegahan jarang dipublikasikan secara terbuka.
“Transparansi merupakan bagian dari pelayanan publik. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sehingga kepercayaan publik tetap terjaga,” katanya.
Desak Evaluasi Menyeluruh
BEM Untan mendesak pemerintah bersama PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor kelistrikan nasional.
Evaluasi tersebut dinilai harus mencakup penguatan jaringan transmisi dan distribusi, pembangunan sistem cadangan nasional, modernisasi teknologi melalui smart grid, pemerataan akses listrik, hingga peningkatan transparansi komunikasi kepada masyarakat ketika terjadi gangguan.
Menurut Habib, keberhasilan sektor energi tidak hanya diukur dari besarnya kapasitas pembangkit atau melimpahnya sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.
“Ukuran keberhasilan negara bukan hanya memiliki sumber daya energi yang besar, tetapi bagaimana energi itu dikelola menjadi pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan, dan dapat dipercaya masyarakat,” tutupnya. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment