Bupati Satono Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 173 Kades, Minta Bekerja Sungguh-sungguh
SAMBAS, insidepontianak.com - Bupati Sambas Satono, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 173 Kepala Desa, se-Kabuputen Sambas, Senin (22/7/2024).
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang wajib dilaksanakan.
"Ini merupakan bukti Pemda Sambas melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, sehingga para kepala desa hari ini kita kukuhkan kembali untuk perpanjangan masa jabatannya," ucap Bupati Satono.
Di kesempatan ini, Bupati Satono tak lupa mengajak seluruh kepala desa memaknai perpanjangan masa jabatannya untuk berkonsentrasi bekerja dan mewujudkan percepatan pembangunan.
"Bekerjalah dengan sungguh-sungguh,” pesan Bupati Satono.
Kepala desa juga diminta bekerja sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan. Agar setiap kebijakan dibuat oleh desa, tidak melanggar hukum.
"Ketika bekerja di luar dari pada rel yang telah ditentukan, maka akibatnya akan ditanggung sendiri," ucap Bupati Satono.***
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment