236 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sambas Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

28 Maret 2025 16:13 WIB
Foto bersama Karutan Kelas IIB Sambas dengan tahanan yang menerima penyerahan remisi lebaran secara simbolis, Jumat (28/3/2025). (Istimewa).

SAMBAS, insidepontianak.com - Sebanyak 236 warga binaan Rutan Kelas IIB Sambas, menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Jumat (27/3/2025). 

Penyerahan remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-414, 426, 517, 521.PK.05.04 Tahun 2025.  

Kepala Rutan Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana beragama Islam sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku mereka. 

remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta aktif dalam program pembinaan,” ujarnya.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan dan berlangsung serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia melalui aplikasi zoom.  

"Di Rutan Sambas, seluruh penerima remisi mendapatkan remisi Khusus I (RK I), yang berarti mereka tetap menjalani sisa hukuman setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan. Tidak ada penerima remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan pembebasan langsung setelah remisi," jelasnya. 

Adapun rincian besaran remisi yang diberikan adalah 15 hari untuk 42 orang , 1 bulan untuk 180 orang, 1bulan 15 hari untuk 13 orang, 2 bulan untuk 1 orang. 

Dari total 236 warga binaan yang menerima remisi, 112 orang merupakan narapidana kasus narkotika, 99 orang terkait kasus perlindungan anak, dan 25 orang terlibat dalam kasus lainnya.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

iklan

Berita Populer

Seputar Kalbar