Pemda Sambas Perketat Disiplin ASN, Jam Kerja hingga TPP Kini Terpantau Digital

21 Januari 2026 16:12 WIB
Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Disiplin ASN di Aula Diklat BKPSDMAD, Rabu (21/1/2026).Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Disiplin ASN di Aula Diklat BKPSDMAD, Rabu (21/1/2026).

SAMBAS, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Sambas perketat pengawasan terkait disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Jam Kerja hingga TPP dipantau melalui digital dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Disiplin ASN di Aula Diklat BKPSDMAD, Rabu (21/1/2026).

Dalam arahannya, Sekda Fery Madagaskar menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran jam kerja ASN. Ia meminta seluruh pegawai menaati ketentuan jam masuk dan pulang kerja sesuai regulasi yang berlaku.

“Disiplin bukan hanya soal hadir, tetapi mencerminkan integritas dan tanggung jawab ASN sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya soal kedisiplinan waktu, Pemda Sambas juga mengambil langkah tegas dengan mengaitkan kehadiran ASN dengan kesejahteraan pegawai. Salah satu kebijakan strategis yang dibahas adalah integrasi sistem presensi digital dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Melalui sistem ini, besaran TPP yang diterima ASN akan dihitung secara objektif berdasarkan tingkat kehadiran dan kinerja. 

"Dengan kata lain, ASN yang tidak disiplin harus siap menerima konsekuensi langsung pada tunjangan yang diterima, " tegasnya. 

Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Agri Arisa, mengungkapkan bahwa hampir seluruh OPD di lingkungan Pemda Sambas telah menerapkan sistem presensi digital.

“Saat ini tinggal satu OPD yang belum menggunakan presensi digital. Alatnya akan kami siapkan minggu ini. Targetnya, Februari 2026 seluruh OPD sudah 100 persen menggunakan presensi digital,” jelas Agri.

Ia juga menegaskan bahwa BKPSDMAD tidak akan ragu menindak ASN yang melanggar aturan. Penjatuhan sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Ketidakhadiran tanpa keterangan akan ditindak tegas. Sanksinya jelas, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar