Dugaan Narkoba Dua Pria di Sambas Ditangkap Polisi  Sabu 12,21 Gram Disita

6 April 2026 14:44 WIB
Barang Bukti Narkotika yang diamankan Polres Sambas, Senin (6/4/2026).

SAMBAS, insidepontianak.com –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap dua laki-laki berinisial RS alias A (28) dan FR alias F (30) yang diduga kuat mengedar narkotika jenis sabu, Senin (6/4/2026). 
 
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari Senin, 6 April 2026, sekira pukul 00.10 WIB, di sebuah rumah di Dusun Simpang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas.
 
Ia menjelaskan bahwa aksi tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas kedua pelaku.
 
"Berdasarkan informasi yang diterima, tim melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap kedua tersangka saat berada di lokasi," ujarnya. 
  
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain 5 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 12,21 gram, 1 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik berisi klip kosong, Alat hisap (sedotan) dan 2 unit handphone milik pelaku.
 
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, " katanya
  
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal-pasal terkait lainnya. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar