Sambas Terima Sertifikat KIK Lagu Tradisional “Cik-Cik Periuk"
SAMBAS, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Sambas resmi menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk lagu daerah atau lagu tradisional berjudul “Cik-Cik Periuk”. Sertifikat tersebut menjadi bentuk pengakuan negara sekaligus pelindungan hukum terhadap warisan budaya masyarakat Sambas.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, didampingi pihak Kementerian Hukum dan HAM, kepada Bupati Sambas, Satono, di Pontianak, Selasa (12/5/2026).
Bupati Sambas, Satono menyampaikan rasa syukur atas diterimanya sertifikat KIK untuk lagu tradisional yang telah lama menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Sambas tersebut.
“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Sambas resmi menerima Sertifikat KIK untuk lagu daerah atau lagu tradisional yang berjudul Cik-Cik Periuk,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan budaya yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan warisan budaya daerah agar tetap lestari dan terlindungi secara hukum.
Ia menjelaskan jenis kekayaan intelektual yang diterima Kabupaten Sambas yakni Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Sertifikat tersebut memiliki fungsi utama untuk melindungi karya cipta leluhur dari potensi klaim pihak asing maupun penyalahgunaan secara komersial.
“Pengakuan negara terhadap kekayaan budaya yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat patut diapresiasi. Sehingga warisan seni khas Sambas tetap lestari secara hukum,” pungkasnya. (*)
Penulis : Antonia Sentia
Editor : -
Tags :

Leave a comment