Komisi IV DPRD Sanggau Tegaskan Pelaksana SPMB Tidak Boleh Dimanipulasi

13 Mei 2026 15:41 WIB
Foto: ilustrasi pelaksanaan SPMB

SANGGAU, insidepontianak.com -- Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Sanggau akan dimulai pada 27 Juni hingga 3 Juli 2026.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sanggau, Paulus menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh ada manipulasi dan kecurangan.

"Dinas Pendidikan beserta seluruh pihak sekolah harus memastikan tidak ada praktik titipan, manipulasi data domisili, maupun bentuk penyimpangan lainnya," kata Paulus, Rabu (13/5/2026).

Pelaksanaan SPMB yang mengedepankan prinsip adil, transparan dan objektif sesuai aturan merupakan suatu hal yang tidak bisa ditawar-tawar. Menurut Paulus prinsip-prinsip tersebut harus diutamakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

Selain itu, Paulus menekankan pihak sekolah selaku pelaksana sistem SPMB untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para calon siswa dan orang tua selama proses pendaftaran. 

"Termasuk, pihak sekolah membantu orang tua maupun calon peserta didik yang mengalami kendala administrasi ataupun akses teknologi dalam proses pendaftaran," ujarnya.

Ia berharap seluruh tahapan pelaksanaan SPMB di Kabupaten Sanggau betul-betul dilaksanakan secara baik. Sehingga, dengan SPMB seluruh anak di Kabupaten Sanggau memperoleh hak pendidikan secara adil, merata dan tanpa diskriminasi.

"Kebijakan penerimaan murid baru melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi merupakan langkah pemerintah dalam menghadirkan sistem pendidikan yang lebih inklusif serta memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang layak," pungkasnya. (*)


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar