Dihadiri Bupati Aron, BPJS Ketenagakerjaan Sanggau Serahkan Santunan Jaminan Kematian

11 Juni 2024 20:59 WIB
Dihadiri Bupati Sekadau Aron, BPJS Ketenagakerjaan Sanggau menyerahkan santunan jaminan kematian peserta bukan penerima upah

SEKADAU, insidepontianak.com - Dihadiri Bupati Sekadau Aron, BPJS Ketenagakerjaan Sanggau menyerahkan santunan jaminan kematian peserta bukan penerima upah senilai Rp 42 juta kepada ahli waris Yance Akhmad.

Penyerahan santunan di sela-sela acara silahturahmi keluarga besar Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB) di SP 1 Tran Surya Deli Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, Minggu 9 Juni 2024.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sanggau Syarifuddin mengatakan bahwa penyerahan santunan dilakukan disela-sela acara silahturahmi keluarga besar Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB) di SP 1 Tran Surya Deli Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dan dihadiri Bupati Sekadau Aron.

"Di BPJS Ketenagakerjaan, almarhumah termasuk peserta bukan penerima upah (BPU). Di BPJS Ketenagakerjaan itu, selain peserta yang berkerja di perusahaan juga boleh menjadi peserta BPU," ungkapnya.

Dijelaskan Syarifuddin jika almarhum meninggal dunia karena sakit.

"Oleh karenanya dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sanggau memberikan santunan senilai Rp 42 juta rupiah kepada ahli warisnya yaitu Yance Akhmad," paparnya.

Sementara itu, Yance Akhmad mengucapkan terima kasih atas santunan yang diberikan dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sanggau.

"Dengan adanya santunan ini tentunya dapat membantu meringankan beban bagi keluarga," tutupnya. ***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment