Temui Masyarakat Sintang, Sutarmidji Beberkan Kendala Pemekaran Kapuas Raya

19 September 2024 23:22 WIB
Sutarmidji foto bersama masyarakat Sintang, Kamis (19/9/2024). (Istimewa)

SINTANG, insidepontianak.com – Lawatan Sutarmidji di Kabupaten Sintang, tak sekedar mengunjugi dua pondok pesantren. Tetapi, ia juga menyapa masyarakat dan relawan secara langsung, Kamis (19/9/2024).

Pertemuan calon gubernur Kalbar itu dengan perwakilan masyarakat dari berbagai kecamatan berlangsung di suatu tempat di Kelurahan Tanjung Puri.

Di forum itu, Sutarmidji tak lupa menyampaikan perjuangannya mendorong percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya.

Ia memastikan, tugas pemprov menyiapkan pembentukan provinsi di wilayah timur Kalbar ini sudah tuntas. Semua persyaratan sudah diserahkan ke pemerintah pusat.

Sutarmidji juga telah meneken dokumen kelengkapan persyaratan pemekaran Kapuas Raya pada 31 Desember 2019, melalui Surat Gubernur nomor surat 100/4616/Pem-b.

Namun semua itu masih terganjal, karena pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaran daerah se-Indonesia.

"Jadi Kapuas Raya itu jangan kita mau dibodoh-bodohi orang,” ucapnya.

Ia menjamin, semua hal yang menjadi kewenangan gubernur untuk proses persiapan pemekaran sudah dilakukan.

Begitupun kesepakatan lima kabupaten yang masuk wilayah Kapuas Raya juga sudah ada, baik antara bupati maupun ketua DPRD.

“Sudah kami (Pemprov) minta semua, kami perbaharui kesepakatan. Antara ketua DPRD provinsi dengan gubernur juga sudah, yang isinnya bersedia membiayai tiga tahun operasional Kapuas Raya dari APBD provinsi induk," ungkapnya.

Lebih lanjut Sutarmidji menerangkan, semua persyaratan pembentukan DOB Provinsi Kapuas Raya juga sudah disampaikan ke Wakil Presiden (Wapres) selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Termasuk pula ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

"Semuanya sudah, masalahnya pemekaran itu wewenangnya ada pada pusat, provinsi itu harus dibentuk dengan Undang-Undang. Yang membuat UU itu DPR dan presiden," ujarnya.

Kalau kemudian, lanjut dia, ada anggota DPR RI yang turut mempermasalahkan hal itu, ia justru mempertanyakan kinerja anggota DPR RI tersebut. Karena salah satu yang berkewenangan mengusulkan UU adalah DPR RI.

 

"Apa yang dibuat di DPR RI sana, tanya saja dia, kan yang buat Undang-Undang pemekeran itu DPR, bukan saya, kalau saya boleh, sudah lima tahun yang lalu saya tanda tangani Kapuas Raya, tapi karena ini adalah kewenangan DPR RI saya tidak bisa," tegasnya.

Yang pasti Midji kembali menegaskan, semua kewenangan gubernur terkait DOB Provinsi Kapuas Raya sudah ia tuntaskan.

Bahkan sudah sempat ditender untuk Feasibility Study (FS), dan Detail Engineering Design (DED), rencana pembangunan kantor gubernur, dan kantor DPRD Kapuas Raya.

Akan tetapi karena Provinsi Kalbar belum sah dimekarkan, pihak auditor memberikan saran agar rencana pembangunan itu tidak diwujudkan dulu.

"Lahannya juga saya sudah ngomong dengan Pak Jarot (Bupati Sintang) ada di dekat arsip itu 32 hektare sudah siap semua. FS sudah (sempat) kami tender, jadi saya tidak mengingkari (janji) itu,” ucapnya.

Karena itu, baginya, jika ada pihak yang kembali menggunakan isu Kapuas Raya untuk kepentingan politik, berarti sama saja tidak jujur dan tidak mendidik masyarakat.

“Tugas pemekaran pada gubernur sudah selesai, sudah saya lakukan semuanya, persyaratan juga sudah, tinggal itu saja (kewenangan pusat)," tutupnya.***


Penulis : Abdul Halikurrahman/ril/bis
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar