Tarif Listrik Triwulan III 2026 Dipastikan Tetap, PLN Fokus Jaga Layanan

3 Juli 2026 15:01 WIB
Melalui listrik PLN, produktivitas dan efisiensi para petani bawang di Desa Telle, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan semakin meningkat. (Istimewa)

JAKARTA, insidepontianak.com – Kabar baik bagi pelanggan PLN. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan langkah ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu menyokong daya saing industri serta memberikan kepastian iklim usaha.

"Jadi, demi menjaga kantong masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan ketiga ini tetap," ujar Bahlil, Sabtu (4/7/2026).

Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif 13 golongan pelanggan nonsubsidi sejatinya dievaluasi setiap tiga bulan.

Penyesuaian itu mengacu pada empat indikator utama: kurs rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk periode kali ini, PLN menggunakan basis data realisasi ekonomi periode Februari–April 2026.

Angka realisasinya mencatat kurs rupiah di level Rp16.959 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA senilai USD70 per ton.

Secara hitungan formula matematis, tren angka tersebut sebenarnya berpotensi memicu kenaikan tarif.

Namun, pemerintah memilih mengambil diskresi untuk menahannya demi menjaga ritme pemulihan ekonomi.

Bahlil menambahkan, kebijakan tarif flat ini juga berlaku penuh bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Mulai dari kelompok sosial, rumah tangga miskin, bisnis skala kecil, hingga pelaku UMKM.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, teratur, dan berkeadilan bagi semua lapisan," tambahnya.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan penuh korporasi untuk mengamankan instruksi pemerintah.

“Kami berkomitmen menjaga kualitas layanan agar keputusan pemerintah bisa dirasakan langsung dampaknya sebagai penggerak roda ekonomi domestik,” ucapnya.

Bagi Anda yang ingin melihat rincian tarif tenaga listrik terbaru secara lengkap, informasi resmi dapat diakses langsung melalui laman resmi PLN di tautan berikut: Klik di sini.***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo/UIP/biz
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar