Israel Serang Zona Aman Kemanusiaan Gaza, 40 Orang Tewas! Begini Tanggapan PBB Timteng

11 September 2024 09:18 WIB
Bombardemen dan serangan udara Israel di daerah El-Remal di Jalur Gaza pada 9 Oktober 2023 atau dua hari setelah Hamas menyerang Israel. ANTARA/APA Images//Naaman Omar-WAFA via Wikimedia Commons/aa. (apaimages/Naaman Omar)

Istanbul, insidepontianak.com - Utusan perdamaian PBB untuk Timur Tengah Tor Wennesland dengan tegas mengutuk serangan udara mematikan Israel pada Selasa pagi pada zona aman kemanusiaan di Jalur Gaza selatan.

“Tindakan tersebut hanya menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman di Gaza,” kata Wennesland dalam sebuah pernyataan, Selasa.

Setidaknya 40 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka dalam serangan udara Israel di sebuah kamp tenda di Khan Younis di daerah al-Mawasi yang telah ditetapkan Israel sebagai zona aman kemanusiaan bagi warga sipil yang terlantar di Gaza.

Dinas pertahanan sipil Gaza mengatakan rudal Israel membakar tenda-tenda pengungsi dan menyebabkan lubang sedalam sembilan meter di daerah tersebut.

“Saya menggarisbawahi bahwa hukum humaniter internasional, termasuk prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan pencegahan dalam serangan, harus dijunjung tinggi setiap saat. Saya juga menekankan bahwa warga sipil tidak boleh digunakan sebagai perisai manusia,” ucap utusan PBB tersebut.

Wennesland kembali menyerukan agar Israel dan Hamas segera mencapai kesepakatan yang akan menghasilkan pembebasan semua sandera dan gencatan senjata. Ia menekankan pembunuhan warga sipil harus dihentikan dan perang yang mengerikan harus diakhiri.

“Pada akhirnya, hanya jalur politik yang menguraikan langkah-langkah konkret dan tidak dapat dibatalkan menuju akhir pendudukan dan pembentukan solusi dua negara yang dapat mengakhiri penderitaan rakyat Palestina dan Israel,” ujar dia.

Israel telah secara sistematis menargetkan fasilitas sipil, termasuk sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah, di tengah ofensifnya yang sedang berlangsung di Jalur Gaza meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.

Menurut aturan perang, menargetkan fasilitas sipil semacam itu dapat dianggap sebagai kejahatan perang.

Israel terus melancarkan ofensif brutal di Jalur Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.

Lebih dari 41.000 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, telah tewas dan hampir 95.000 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Blokade yang sedang berlangsung di wilayah tersebut telah menyebabkan kekurangan parah pangan, air bersih, dan obat-obatan, meninggalkan sebagian besar wilayah dalam keadaan hancur.

Israel menghadapi tuduhan genosida atas tindakannya di Gaza di Pengadilan Internasional. (ant)


Penulis : REDAKSI
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar