Polresta Pontianak Tetapkan Owner K-Gym Tersangka
PONTIANAK, insidepontianak.com - Polresta Pontianak Kota akhirnya menetapkan pemilik K-Gym sebagai tersangka, kasus tewasnya pengunjung berinisial FN (22) yang jatuh dari lantai tiga saat menggunakan tredmil, Rabu (24/7/2024).
Pemilik K-Gym itu berinisial SY. Dia dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab, atas insiden tewasnya FN.
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, penetapan tersangka kepada yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan ahli dan saksi lainnya.
"Kita sudah memeriksa ahli dari Untan dan UPB dan memeriksa PUPR Kota Pontianak terkait perizinan," kata Trias Kuncorojati, Kamis (25/7/2024).
SY dijerat Pasal 359 KUHP, ksrena dianggap lalai, sehingga menyebabkan orang kehilangan nyawa. Adapun ancaman hukumnya lima tahun penjara.
Menyoal penahanan terhadap tersangka, Trias menyebut masih mempertimbangkan unsur objektif dan subjektif dalam kasus ini. Polresta juga sudah melayangkan pemanggilan kepada SY.
"Yang bersangkutan berjanji akan hadir pada pemeriksaan Senin nanti," pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment