Setubuhi Anak Kandung, Ayah di Pontianak Ditangkap Polisi

12 Oktober 2024 12:57 WIB
Ilustrasi -Persetubuhan. (Net)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Seorang pria, berinisial SC (35), menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. 

Prilaku biadab itu dilakukan pelaku di rumahnya, Kamis 3 Oktober 2024. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Antonius Trias Koncotojati mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu korban ke Polresta Pontianak. 

"Dari sanalah, penyelidikan kasus dilakukan. Cukup bukti SC kita bekuk pada 5 Oktober 2024," kata Antonius Trias Koncotojati, Sabtu (12/10/2024). 

SC ditangkap saat berada di rumahnya, Pontianak Utara. Kepada penyidik, SC tak mengelak. Dia pun mengakui perbuatan bejatnya. Aksi ini dilakukan SC saat rumah dalam keadaan kosong. 

"Pelaku melancarkan aksinya akibat pengaruh narkotika. Pelaku ini mengonsumsi sabu," ungkapnya. 

Antonius memastikan, dari hasil penyelidikan sementara, aksi SC sudah tiga kali terjadi. Kejadian pertama dilakukannya pada 10 September 2024. Lalu kejadian kedua terjadi pada 25 September 2024. 

"Dan kejadian 3 Oktober ini menjadi yang ketiga kali. Akhirnya, korban melapor kepada ibunya dan kasus ini dilaporkan ke polisi," ungkapnya. 

Saat ini SC sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ikaln

Berita Populer

Seputar Kalbar