Kejati Kalbar Benarkan Penagkapan Kasi Intel Kejari Landak, Terseret Kasus Suap Rp11,5 Miliar

5 Maret 2025 12:41 WIB
Ilustrasi -Ditangkap. (Net)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, membenarkan penangkapan Kasi Intel Kejari Landak berinisial AZ oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

AZ diduga menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dalam perkara penipuan investasi robot trading fahrenheit. Kini, ia ditahan di Rutan Salemba.

"Terhadap yang bersangkutan, sepenuhnya kami menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, karena pada saat kejadian perkaranya yang bersangkutan bertugas di wilayah DKI," kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, Rabu (5/3/2025).

Diberitakan sebelumnya, dugaan suap terhadap AZ terjadi saat ia bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kasus tersebut bermula pada tanggal 23 Desember, pihak Kejaksaan Ngeri Jakarta Barat mengeksekusi barang bukti senilai Rp61,4 miliar, dalam perkara pidana penipuan investasi robot trading fahrenheit.

Namun, barang bukti yang disita, dan seharusnya diserahkan langsung kepada korban penipuan, tak dilakukan. 

AZ terbujuk rayuan pengacara korban berinisial BG dan OS. Ia menerima suap senilai Rp11,5 miliar. Uang itu bersumber dari barang bukti sitaan.

“Dan sisanya (dari barang bukti itu) diambil oleh dua orang kuasa hukum tersangka," kata Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengutip Antara.

Patris menyebut dari total aset senilai Rp61,4 miliar yang disita, yang kembali kepada korban hanya sebesar Rp38,2 miliar. 

Kuasa hukum korban BG dan OS masing-masing menilap barang bukti siataan sebanyak Rp8,5 dan Rp3 miliar.

Atas perbuatannya AZ sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

iklan

Berita Populer

Seputar Kalbar