Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Irfan Mengaku Tak Berdaya Melawan Perintah untuk Amankan CCTV

16 Desember 2022 19:48 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih berlanjut, terdakwa Irfan Widyanto mengaku tak berdaya untuk menolak dan melawan perintah terkait mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Perintah yang disebut berjenjang itu berawal dari Ferdy Sambo, lalu turun ke Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Karo Paminal dan Kaden A Biro Paminal.

“Saya tidak berdaya Yang Mulia melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal, yang secara setelah saya ketahui itu adalah perintah secara berjenjang dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif,” ujar Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Nonaktif Unila Karomani Segera Disidangkan

Irfan mengatakan, sejatinya dia terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atas utusan atasannya yakni Kanit 1 Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, yang diperintahkan oleh Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV.

“Mengingat perintah tersebut adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Paminal. Ditambahkan juga oleh saya, saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya,” ucap Irfan.

Baca Juga: DNA Ferdy Sambo Disebut Tidak Ada di Senjata HS Milik Brigadir J

 

Tags :

Leave a comment