Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Irfan Mengaku Tak Berdaya Melawan Perintah untuk Amankan CCTV

<p><strong> strong><strong>PONTIANAK, insidepontianak.comstrong> - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih berlanjut, terdakwa Irfan Widyanto mengaku tak berdaya untuk menolak dan melawan perintah terkait mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.p> <p>Perintah yang disebut berjenjang itu berawal dari Ferdy Sambo, lalu turun ke Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Karo Paminal dan Kaden A Biro Paminal.p> <p>“Saya tidak berdaya Yang Mulia melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal, yang secara setelah saya ketahui itu adalah perintah secara berjenjang dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif,” ujar Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/hukum-ham/pr-4546097140/kasus-korupsi-penerimaan-mahasiswa-baru-rektor-nonaktif-unila-karomani-segera-disidangkan">Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Nonaktif Unila Karomani Segera Disidangkana>strong>p> <p>Irfan mengatakan, sejatinya dia terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atas utusan atasannya yakni Kanit 1 Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, yang diperintahkan oleh Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV.p> <p>“Mengingat perintah tersebut adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Paminal. Ditambahkan juga oleh saya, saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya,” ucap Irfan.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/hukum-ham/pr-4546082997/dna-ferdy-sambo-disebut-tidak-ada-di-senjata-hs-milik-brigadir-j">DNA Ferdy Sambo Disebut Tidak Ada di Senjata HS Milik Brigadir Ja>strong>p> <p> p>
<br>
Penulis : admin
<br>
Editor :
Leave a comment