Polda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum terhadap Teddy Minahasa Tetap Berlanjut

20 November 2022 20:38 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) meskipun yang bersangkutan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/10/2022).

Lebih lanjut Mukti menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan soal pencabutan BAP tersebut. Dia pun menyatakan bahwa pencabutan BAP merupakan hak tersangka, dalam hal ini Teddy Minahasa.

"Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Lemkapi Minta Hakim Perhatikan Fakta ‘Perintah Sambo’

Mukti juga menyatakan saat ini penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan dengan status sebagai tersangka maupun saksi.

Hal tersebut disampaikan pengacaranya Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea saat berada di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (18/11/2022).

“Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua,” ujar Hotman kepada wartawan.

“Dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” tambahnya.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal, Bareskrim Temukan 42 Drum Oplosan Milik Tersangka

 

Tags :

Leave a comment