Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Berkas Perkara Masih Diteliti Kejaksaan

17 November 2022 17:03 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Berkas tersebut saat ini masih diteliti kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas tersebut. Dimana kejaksaan membutuhkan waktu untuk menganalisa 14 hari yang akan berakhir Jumat (18/11/2022) besok.

"Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap I berkas yang telah kita serahkan, yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari," ungkap Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Setelah memeriksa berkas Teddy, lanjut Zulpan, pihak kejaksaan akan memberikan jawaban berkas perkara tersebut lengkap atau tidak. Jika dinyatakan belum lengkap, Polda Metro Jaya akan segera menindaklanjuti dan melengkapinya.

Baca Juga: Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya Masih Lengkapi Berkas Perkara

"Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya P21 (lengkap) atau ada kekurangan P19, nanti kita akan tindak lanjut," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Teddy Minahasa dari penyidik Polda Metro Jaya. Berkas perkara Irjen Teddy Minahasa saat ini sedang diteliti jaksa peneliti.

Baca Juga: Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa , Jenderal Bintang Dua Ini Tak Ada Rencana Ajukan Praperadilan


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar