TUKS Menjamur di Sungai Kapuas, Pengamat Sebut KSOP Terkesan Lakukan Pembiaran

14 November 2022 11:16 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengamat hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar menilai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Pontianak terkesan melakukan pembiaran terhadap operasional Terminal untuk Kepentingan Sendiri atau TUKS yang menabrak regulasi.

Menurut Herman Hofi Munawar, keberadaan TUKS yang begitu banyak, bertentangan dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan No 52 Tahun 2021 yang menyatakan:

Baca Juga: LINK NONTON dan DOWNLAOD Antares Season 2 Episode 9B: Ares Menyerah Mencari Pelaku Teror?

Pertama, kegiatan lalu lintas kapal, turun naik penumpang, atau bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi atau peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri.

Kedua, untuk kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan, serta sosial.

Baca Juga: LINK NONTON dan DOWNLOAD Antares Season 2 Episode 9A: Jayden Dibalik Teror Geng Motor?

"Keberadaan TUKS di sepanjang Sungai Kapuas sudah menjamur dan terkesan ada proses pembiaran," kata Herman Hofi Munawar, Senin (14/11/2022).

Ia menjelaskan, keberadaan TUKS hanya bersifat menunjang kegiatan pokok perusahaan. Namun yang terjadi, TUKS digunakan untuk ekspor impor barang.

Baca Juga: Yuk Kenalan Lebih Dalam dengan La'eeb, Maskot Piala Dunia 2022 Qatar yang Lucu dan Menggemaskan

Padahal, semua bongkar muat barang baik bersifat eksport infor maupun perdagangan internasional tidak dibolehkan lewat TUKS.

Karena itu, ia menilai melihat KSOP sebagai lembaga pengawas terkesan lalai dalam melakukan pengawasan.

Sebab, seharusnya setiap TUKS menempatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengawasan.

"Artinya perlu dilakukan revitalisasi dan rekonstruksi fungsi dan peran TUKS. KSOP harus memperkuat pengawasan," pungkasnya.***

Tags :

Leave a comment