Polisi akan Berlakukan Tilang Manual Jika Berpotensi Timbulkan Kecelakaan

12 November 2022 16:50 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut sanksi tilang manual masih tetap bisa diberlakukan untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual," ungkap Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, Jumat (12/11/2022).

Menurut Edy, jenis pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual tersebut antara lain balap liar, knalpot bising, dan mengemudi secara ugal-ugalan.

Lebih lanjut Edy juga menjelaskan, sejak tilang manual ditiadakan pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mengalami peningkatan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kasus Penipuan Bisnis SPBU, Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya terungkap masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE. Diketahui, saat ini ada 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar lalu lintas di Jakarta.

Jumlah kamera tersebut selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 70 titik yang diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.

Baca Juga: Beralasan Jaga Kondusifitas KTT G20, PN Jaksel Tunda Agenda Sidang Ferdy Sambo Cs

 

Tags :

Leave a comment