Kasus Dugaan Pencabulan Melibatkan Pensiunan Dosen Berujung Pencabutan Laporan

3 November 2022 10:00 WIB
Ilustrasi
<p><strong> strong>p> <p><strong>PONTIANAK, insidepontianak.comstrong> - Kasus pencabulan anak 13 tahun di Pontianak yang diduga dilakukan ayah tiri korban yang merupakan pensiunan dosen berujung pencabutan laporan polisi.p> <p>Laporan polisi atas kasus dugaan pencabulan tersebut dicabut ibu korban yang sebelumnya melaporkan suaminya berinisial R bergelar Doktor.p> <p>"Saya orang tua dari NV pada hari ini mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya saya laporkan pada 8 September 2022," kata seorang perempuan dalam video berdurasi 41 detik. Orang tersebut mengaku sebagai ibu NV.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/gaya-hidup/pr-4545437020/tes-kepribadian-kamu-lihat-kucing-atau-anjing-ungkap-prilaku-kamu-yang-tak-pernah-kamu-sangka-selama-ini"> Tes Kepribadian: Kamu Lihat Kucing atau Anjing? Ungkap Prilaku Kamu yang Tak Pernah Kamu Sangka Selama Inia>strong>p> <p>Menurut perempuan itu, kasus dugaan pencabulan tersebut sudah diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.p> <p>Ia memastikan, pencabutan laporan ini atas kemauan sendiri, tidak ada ancaman dan intervensi dari pihak manapun.p> <p>"Semua ini saya lakukan demi masa depan anak saya," kata perempuan berbaju merah tersebut.p> <p>Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto membenarkan adanya pencabutan laporan.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/gaya-hidup/pr-4545436851/tes-kepribadian-pilih-hati-atau-apel-temukan-sejauh-mana-ketulusan-kamu-dalam-mencintai-seseorang">Tes Kepribadian: Pilih Hati atau Apel? Temukan Sejauh Mana Ketulusan Kamu dalam Mencintai Seseorang!a>strong>p> <p>Kompol Indra Asrianto mengatakan, pada Rabu (2/11/2022) korban mendatangi Satreskrim Polresta Pontianak didampingi pengacara, dan orang tua korban.p> <p>"Pada hari ini mereka mencabut laporannya untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau internal," ucap Kompol Indra Asrianto.p> <p>Indra memastikan, proses hukum perkara tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan. Jika nantinya ada proses mediasi atau Restorative Justice akan dilihat sesuai ketentuan apakah layak atau tidak dilakukan.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/gaya-hidup/pr-4545436672/tes-logika-buka-mata-kamu-lebar-lebar-dan-temukan-10-perbedaan-waktu-kamu-10-detik-dari-sekarang">Tes Logika: Buka Mata Kamu lebar-lebar dan Temukan 10 Perbedaan! Waktu Kamu 10 Detik dari Sekarang!a>strong>p> <p>Menurut aturan yang ada, proses perdamaian tidak bisa dilakukan dalam kasus pencabulan. Proses tetap berkelanjutan. Tapi kembali lagi pada hati nurani.p> <p>"Artinya sepanjang memang korban juga tidak menginginkan itu, maka kita lihat lagi, dan kita mesti berkoordinasi lagi dengan pihak kejaksaan," terangnya.p> <p>Walau pencabutan laporan sudah dilakukan, Indra memastikan, perkara tersebut tidak serta merta selesai. Sebab, akan melalui tahapan lagi dan polisi akan kembali melakukan gelar perkara.***p> <br> Penulis : admin <br> Editor :
Tags :

Leave a comment

iklan

Berita Populer

Seputar Kalbar