Seludupkan 36 Satwa Dilindungi, Seorang Warga Vietnam Ditangkap

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Seorang warga Vietnam berinisial LVH ditangkap karena hendak seludupkan 36 satwa dilindungi melalui lewat jalur air melalui kapal MV Royal 06  Berbendera Vietnam di Sungai Pontianak. LVH ditangkap pada 20 Desember 2022. Saat ini perkara kasus tersebut pun telah dinyatakan lengkap. Balai Gakkum LHK Kalbar pun memastikan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri untuk segera disidangkan. Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, kasus mulanya diungkap oleh pihak Lantamal XII Pontianak pada 20 Desember 2022. "Dalam patroli ini ditemukan 36 satwa dilindungi tanpa izin, dibawa seorang warga Vietnam ," kata Rasio Ridho Sani saat menggelar konferensi pers, di kantor Balai Gakkum, Rabu (15/2/2023). Dari 36 ekor ini terdapat 16 ekor monyet bekantan asal Kalbar. Adapula 10 ekor burung kakak tua Maluku, tiga ekor kakak tua koki, tiga ekor kakak tua putih, tiga ekor kakak tua jambul kuning, dan satu ekor kakak tua raja. Setelah pengungkapan kasus ini, Gakkum LHK melakukan pendalaman. Lalu berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan. "Bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan PPNS LHK, lewat Balai Gakkum LHK berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa," ujarnya. Selanjutnya, perkara ini pun kata dia, akan dilimpahkan ke Kejari Pontianak untuk segera disidangkan. Perbuatan LVH ini melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf A juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda paling tinggi Rp100 juta rupiah," pungkasnya. (Andi)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment