Selama Ramadan, THM Diminta Patuhi Jam Operasional, yang Bandel akan Ditindak

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, meminta pengusaha Tempat Hiburan Malam atau THM mematuhi jam operasional selama Ramadan yang bakal disusun Pemerintah Kota Pontianak. Polresta Pontianak Kota memastikan akan menindak THM yang melanggar aturan yang ditetapan Pemerintah Kota Pontianak. Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, izin THM sendiri di keluarkan Pemerintah Kota Pontianak. Karena itu, jam operasional akan diatur Wali Kota. Untuk hari biasanya, THM diizinkan buka hingga pukul 24.00 WIB. "Nanti di bulan ramadhan apakah bukanya setelah tarawih sampai jam 24.00 WIB kita belum tahu," kata Kombes Pol Adhe Hariadi, kepada Insidepontianak.com, Senin (20/3/2023). Ade memastikan, apabila surat keluar surat edaran dari Wali Kota Pontianak sudah keluar, maka Polresta Pontianak akan menindak tegas THM yang melanggar aturan. "Apabila lewat waktu operasional kita akan tindak tegas," tegasnya. Dia pun mengimbau pengusaha THM mematuhi aturan. Termasuk dalam menjual minuman beralkohol. "Minimuman alkohol sesuai Perda boleh menjual tapi di bawah 40 persen. Kalau di atas 40 persen gak boleh. Jika melanggar kita tindak tegas," ucapnya. (Andi)

Leave a comment