Terlibat Kasus Asusila, Okum Polisi di Sulawesi Tengah Ditangkap

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PALU, insidepontianak.com - Oknum polisi berinisial MKS, ditangkap anggota Polda Sulawesi Tengah karena diduga terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

MKS berpangkat Ipda. Dia merupakan anggota Polres Parigi Moutong. Statusnya saat ini sudah non job atau telah diberhentikan seiring dengan penetapannya menjadi tersangka.

"Kami tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dikutip dari Antara, Sabtu (3/6/2024).

MKS diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah bersama 11 pelaku lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun para tersangka lainnya masing-masing berinisial HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong,  ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.

Dari 11 orang tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan. Sementara satu tersangka yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu.

Sebelumnya polisi menangkap dua DPO yang kabur ke luar Provinsi Sulteng. Mereka yakni AA (27) dan AS (26).

"AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu," ungkap Kapolda.***

Leave a comment