Wamenkumham Edward Omar: KUHP Baru Tak Kekang Kebebasan Berekspresi 

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Wakil Menteri Hukum dan Ham, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru diundangkan pada Januari 2023 tak mengekang kebebasan berekspresi warga negara. Malah, KUHP baru ini disebut tidak mengutamakan pembalasan melainkan keadilan restoratif yang lebih mengutamakan memperbaiki terpidana. Hal itu, disampaikan saat kegiatan Kumham Goes To Campus (KGTC) di Universitas Tanjungpura, Kamis (15/6/2023). Kegiatan ini dilakukan guna menyosialisasikan berbagai kebijakan dan layanan hukum, sekaligus sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru di undangkan pada Januari tahun 2023. Sosialisasi ini dipimpin langsung Wakil Menteri Hukum dan Ham, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej dan dihadiri Gubernur Kalbar, Sutarmidji, dan Rektor Universitas Tanjungpura, Garuda Wiko. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Universitas Tanjungpura menjadi kampus ke-12 yang digelar kegiatan Goes To Campus. Kegiatan ini dilakukan guna menyosialisasikan KUHP yang baru. "Sosialisasi dilakukan agar masyarakat lebih mengetahui," kata Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Kamis (15/6/2023). Edward mengatakan, tidak benar jika KUHP baru ini mengekang kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan lain sebagainya. Adapun perubahan mendasar terkiat KUHP baru,seperti tidak lagi mengutamakan pembalasan (balas dendam), tapi bagaimana memperbaiki terpidana. "Ada juga pemaafan dari hakim. Ada berbagai alternatif modifikasi pidana, untuk mencegah menjatuhkan pidana dalam waktu singkat dan mencegah over kapasitas," terangnya. Ia berharap kegiatan ini memberikan manfaat bagi civitas akademika untuk memahami KUHP baru yang bakal digunakan kedepan. Sebagaimana diketahui, KUHP baru akan diimplementasikan pada 2026.(Andi)

Leave a comment