Satreskrim Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Pembunuhan Bayi dan Temukan 7 Kerangka di TKP

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SINJAI, insidepontianak.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil menangkap pelaku pembunuhan bayi yang mengguncang warga setempat. Dalam pengungkapan kasus pembunuhan bayi, polisi juga menemukan tujuh kerangka bayi terkubur di lahan bekas kolam ikan tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku Pembunuhan Bayi berinisial R (57), Ia merupakan salah satu warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas. "Kami telah menangkap pelaku berinisial R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, yang merupakan ayah kandung dari saudari E (25) yang kami amankan tiga hari lalu (23/6)," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto saat memberi keterangan pers di Purwokerto, Banyumas, Senin (26/6/2023) dikutip dari Antara. Pemeriksaan terhadap R mengungkap fakta mengerikan bahwa R telah membunuh bayi hasil hubungan sedarahnya dengan E sejak tahun 2012. Kasatreskrim Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto, menjelaskan bahwa empat kerangka bayi telah ditemukan oleh polisi sejak tanggal 15 hingga 21 Juni. "Terakhir pelaku menyampaikan ada tiga kerangka lagi yang masih ada di tempat kejadian perkara (TKP). Artinya, total ada tujuh kerangka yang ada di TKP," jelasnya. Bayi-bayi yang baru lahir tersebut dibunuh oleh R dengan cara yang mengerikan, yakni dibekap dan dibungkus kain sebelum dikuburkan di lahan bekas kolam dekat sungai. Lebih lanjut, diketahui bahwa E adalah anak kandung R dari istri ketiganya yang dinikahi secara siri. "Pelaku R memiliki tiga orang istri, namun istri pertama dan kedua sudah dicerai. Istri pertama dinikahi secara resmi, sedangkan istri kedua dan ketiga dinikahi siri," katanya. Menurutnya, ibunda E tidak dapat melaporkan perbuatan R karena diancam akan dibunuh. Kepolisian masih mendalami kasus ini dan berencana segera menetapkan tersangka. R saat ini masih sebagai pelaku dan kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Sementara itu, E berstatus sebagai saksi korban dalam kasus ini. Kasus ini terungkap setelah dua pekerja menemukan benda yang diduga tulang manusia pada tanggal 15 Juni. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan benda-benda tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan forensik oleh tim dari RSUD Prof Dr Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas, diketahui bahwa benda-benda tersebut adalah kerangka bayi. Penemuan tiga kerangka bayi tambahan di sekitar lokasi penemuan pertama pada tanggal 21 Juni mengarah pada penangkapan E, yang diduga erat kaitannya dengan kasus tersebut. Kepolisian Resor Kota Banyumas berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memperoleh keadilan bagi korban. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Kasus ini telah mengejutkan masyarakat Banyumas dan menjadi perhatian nasional. Semoga kasus ini menjadi titik awal bagi peningkatan kesadaran dan perlindungan terhadap anak-anak, serta penegakan hukum yang tegas bagi pelaku kejahatan semacam ini. (Zumardi IP)***

Leave a comment