Puluhan Pengendara Motor Langgar Jalur Transjakarta, Viral di Media Sosial hingga Berujung Bahaya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SINJAI, insidepontianak.com – Video viral di media sosial menunjukkan aksi puluhan pengendara sepeda motor yang melanggar jalur Transjakarta atau Busway di depan Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Video ini menunjukkan bagaimana seorang pegawai Transjakarta mencoba mengatasi pelanggaran tersebut, dengan kejadian yang terjadi pada Rabu, 9 Agustus 2023. Puluhan pengendara sepeda motor menjadi perhatian utama di media sosial setelah sebuah video viral menunjukkan mereka melawan arah di jalur Transjakarta, yang juga dikenal sebagai jalur Busway. Video tersebut diunggah oleh salah satu pengguna media sosial di instagram @jakartainformasi pada Rabu, 9/8/2023, dan segera mendapat perhatian luas dari warganet. Dalam video yang diunggah, terlihat seseorang yang diduga sebagai pegawai Transjakarta sedang memarahi pengendara motor yang melanggar aturan dengan nekat melintasi jalur yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi bus Transjakarta. Pengunggah video mencantumkan keterangan bahwa peristiwa ini terjadi di depan Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Humas PT Transportasi Jakarta, Wibowo, memberikan konfirmasi terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, peristiwa ini terjadi pada pukul 08.40 WIB pada Rabu, 9 Agustus 202 . Sejumlah pengendara motor ini tampak melanggar aturan dengan sengaja melintasi jalur Transjakarta, yang seharusnya hanya digunakan oleh bus Transjakarta. Mereka melakukan pelanggaran ini dengan tujuan untuk menghindari tindakan penindakan oleh pihak kepolisian yang berpatroli di jalur Busway. Pramudi dari bus Transjakarta terlihat dalam video sedang mencoba memberikan pemahaman kepada para pengendara motor mengenai pelanggaran aturan yang mereka lakukan. Setelah menjelaskan secara detail, akhirnya pengendara motor ini menyadari bahwa mereka telah melakukan pelanggaran dengan melintasi jalur Transjakarta. Kejadian ini membuat operasional Transjakarta terhenti dan mengalami keterlambatan beberapa menit. Wibowo menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini tidak hanya membahayakan para pengendara motor, tetapi juga membahayakan keselamatan bus Transjakarta itu sendiri. Dia juga menekankan bahwa akibat dari peristiwa semacam ini adalah gangguan pada layanan yang dapat merugikan pelanggan Transjakarta. Wibowo mengingatkan bahwa Transjakarta telah secara berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan bahwa jalur busway hanya diperuntukkan bagi bus Transjakarta. Namun, masih banyak masyarakat yang tetap tidak mematuhi aturan ini. Aturan mengenai pelarangan melintas di jalur Transjakarta tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 90 ayat (1) dalam Perda ini menyatakan dengan jelas bahwa kendaraan bermotor selain bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan. Pelanggaran ini juga memiliki sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana kurungan atau denda. Sanksi pidana kurungan ini dapat mencapai paling lama dua bulan, atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan nominal sebesar Rp 500.000. Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 juga mengatur larangan kendaraan bermotor roda dua atau lebih untuk memasuki jalur Transjakarta. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 61 ayat (3) Perda tersebut, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, dan juga denda minimal Rp 5.000.000 hingga maksimal Rp 50.000.000. Aksi puluhan pengendara sepeda motor yang melanggar jalur Transjakarta di depan Lapas Cipinang, Jakarta Timur, menjadi perbincangan viral di media sosial. Video yang merekam peristiwa ini memperlihatkan bagaimana seorang pegawai Transjakarta mencoba memberikan pemahaman kepada para pelanggar aturan tersebut. Namun, peristiwa ini mengingatkan akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan dan kelancaran layanan transportasi umum.(Zumardi IP)***

Leave a comment