Fraksi DPRD Kalbar Sepakat Pembahasan Raperda Ponpes Dilanjutkan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Fraksi-Fraksi DPRD Kalbar, menyambut baik Raperda Fasilitasi Penyelenggaran Pondok Pesantren yang kini masih digodok.

Adapun Raperda ini merupakan inisiatif usulan DPRD Kalbar. Dalam proses penggodokan, sejumlah Fraksi memberikan catatan.

Poin-point catatan itu pun telah disampaikan dalam paripurna yang digelar pada Selasa (15/8/2023).

Fraksi Golkar memandang, Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Ponpens ini sejatinya sangat penting.

Supaya bisa mendorong pemerataan pemenuhan sarana dan prasaran pendidikan di pesantren-pesantren.

"Perda ini menjadi payung hukum pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kewajiban tanggung jawab terhadap pondok pesantren di Kalbar," kata Usmandy, juru bicara Fraksi Golkar DPRD Kalbar.

Diyakini, Raperda ini juga akan berfungsi dalam membina generasi penerus bangsa untuk mewujudkan manusia beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia.

Fraksi Golkar pun berharap Raperda tersebut dapat segera disahkan sebagai kado bagi santri, jelang masa berakhirnya masa tugas DPRD Kalbar periode 2019-2024.

Fraksi PKS-PPP pun menyetujui Raperda ini dilanjutkan pembahasannya. Karena dinilai sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Dalam Perpres itu disebutkan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari: masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren.

Selanjutnya, Perpres tersebut juga menjelaskan, pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang dan/atau jasa.

"Maka dari itu, kami memandang apa yang disampaikan oleh Bapemperda sudah sangat tepat untuk diteruskan pembahasannya serta disampaikan pada eksekutif untuk dilakukan pembahasan bersama atas usulan tersebut," ucap juru bicara Fraksi PKS-PPP, Munawir.

Bapemperda DPRD Kalbar, Suib memastikan masing-masing Fraksi DPRD Kalbar sudah menyampaikan pandangan mereka terkait Raperda ini.

Pada prinsipnya, Fraksi-Fraksi menyambut baik. Sebab, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren diyakini bisa mewujudkan pemerataan dan modernisasi beragam fasilitas Pondok Pesantren yang selama ini kurang mendapat perhatian pemerintah.

"Jadi selama ini Ponpes di Kalbar hanya dapat dibantu melalui bansos atau dana hibah sifatnya tidak terikat," kata Suib

Makanya, DPRD Kalbar berharap lahirnya Raperda ini dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk memberikan dana bantuan pemenuhan fasilitas pesantren.

Menurut Suib, di Kalbar, fasilitas ponpes cukup minim. Sebagai santri yang pernah mondok delapan tahun lamanya, ia tahu betul bagaimana kondisi keterbatasan di pesantren. Terlebih terhadap kehidupan para pengasuh. Jauh dari kata sejahtera.

Pengaruh pesantren harus berjuang untuk pemenuhan kehidupan keluarga, satu sisi harus berjuang untuk ilmu anak didiknya.

Sementara, rata-rata pengasuh pesantren bukanlah pengusaha. Mereka hanya kiai, dan ustaz yang mewakafkan diri untuk membina keagamaan umat.

"Kehidupan mereka difokuskan untuk membina dan meluruskan akhlak umat. Makanya sangat butuh dengan kehadiran pemerintah," pungkasnya. (Andi)***

Leave a comment