DPRD Sanggau Setujui Dua Raperda Usulan Eksekutif

19 Agustus 2026 15:21 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Bupati Sanggau, Yohanes Ontot bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Robby Sugianto dan Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki berfoto bersama usai penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Sanggau tentang Persetujuan Raperda Eksekutif tahun 2026./IST

SANGGAU, insidepontianak.com -- DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna dalam rangka Pengambilan Kepeutusan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Usulan Eksekutif tahun 2026, pada Rabu (19/8/2026) bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD Kabupaten Sanggau.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Sanggau menyetujui dua Raperda Kabupaten Sanggau usulan eksekutif ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sedang satu Raperda lainnya, ditolak oleh DPRD Kabupaten Sanggau.

Dua Raperda usulan eksekutif yang disetujui oleh DPRD yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 16 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah  dan Raperda tentang Perubahan ke Empat Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sedangkan Raperda yang ditolak oleh DPRD Kabupaten Sanggau yakni Raperda tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki mengatakan Raperda yang telah mendapatkan persetujuan DPRD telah melalui pembahasan mendalam dan cermat oleh Panitia Khusus (Pansus). Ia berharap Raperda usulan eksekutif yang telah disetujui dapat bermanfaat untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Sanggau.

"Tentunya proses pembahasan Raperda ini sudah melalui tahapan panjang, apresiasi setinggi-tingginya untuk teman-teman Pansus yang telah bekerja maksimal untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat dan pembangunan daerah," kata Hengki.

Terkait, Raperda tentang IMTN yang ditolak, Hengki menegaskan, berdasarkan hasil laporan dari Pansus Raperda tersebut belum memiliki urgensi untuk segera ditetapkan sebagai Perda. Menurutnya, Raperda tersebut perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat terkait urusan pertanahan.

"Raperda IMTN ini berkaitan dengan penguasaan tanah oleh masyarakat. Sekarang permasalah pertanahan ini cukup kompleks, jadi untuk Raperda ini kita tunda dulu untuk di sahkan," kata Hengki.

Sementara itu, Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menghargai sikap politik DPRD Kabupaten Sanggau yang menolak Raperda IMTN untuk disahkan. Ia menilai, keputusan tersebut diambil sebagai wujud kehati-hatian legislatif dalam melahirkan sebuah produk hukum daerah dalam menjaga hak masyarakat.

"Kami akan melakukan evaluasi terhadap subtansi Raperda IMTN ini secara mendalam," kata Ontot.

Kemudian, Ontot turut mengapresi sikap politik DPRD Kabupaten Sanggau yang telah menyetujui dua Raperda usulan eksekutif tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Menurutnya, dua Raperda itu sangat penting untuk memaksimalkan peran dan fungsi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan.

"Dua Raperda ini sangat penting untuk pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah dan memaksimalkan pelayanan untuk masyarakat Kabupaten Sanggau," pungkasnya. (*)


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar