Tambah Stamina, Nelayan di Kubu Raya Nyabu Diciduk Polisi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Seorang nelayan berinisial SS, di Kubu Raya diciduk polisi, karena diduga mengonsumsi narkoba.  

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, pria 48 tahun itu diringkus di Jalan Rasau Jaya, pada Senin, 30 Oktober 2023, dengan barang bukti sabu sebanyak 0,58 gram.

"Sabu itu dibagi dalam dua klip transparan disimpan di casing handphone-nya," kata Ade, Selasa (7/11/23).

Barang bukti itu membuat SS tak dapat mengelak. Ia mengaku, sabu itu didapatkan dari seseorang berinisial W.

"Alasan pelaku mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina saat mencari ikan dilaut," ungkap Ade.

Akibat perbuatannya, SS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Saat ini pelaku sudah ditahan. Kita juga terus melakukan penyelidikan kasus ini," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment