Prada Y Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Sri Mulyani Harap Vonis Hakim Hukuman Mati

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK,insidepontianak.com – Oditor atau penuntut umum Pengadilan Militer Pontianak telah menuntut Prada Y hukuman seumur hidup, atas kasus pembunuhan berencana terhadap mantan tunangannya bernama Sri Mulyani.

Tuntutan itu dibacakan pada Selasa (7/11/2023). Keluarga korban tak terima dengan tuntutan penjara seumur hidup tersebut. Pasalnya, perilaku Prada Y dinilai sangat keji.

"Sampai sekarang, kita belum menerima. Kita masih berharap pelaku dapat dihukum mati," kata Ningdiana, kakak korban, ditemui usai pembacaan tuntunan di Pengadilan Militer.

Prada Y juga dituntut pemecatan dari kedinasan TNI AD, dan membayar restitusi sebesar Rp206 juta. Menurut Ningdiana, tuntutan terhadap Prada Y masih belum berkeadilan.

"Kami berharap pelaku dapat dihukum setimpal," ujarnya lagi.

Sebagaimana diketahui berdasarkan uraian penuntutan Oditur Pengadilan Militer Pontianak, motif pembunuhan yang dilakukan Prada Y karena dia tak mau dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban.

Alasannya, karena sudah lama tak bersama. Di sisi lain, terdakwa Y sudah menjalin kasih dengan perempuan lain.

Sebelum peristiwa sadis itu terjadi, korban datang menemui Prada Y yang bertugas di Sajingan Sambas.

Saat itu, korban memergoki Prada Y bertemu pacar barunya. Korban tersulut emosi. Prada Y lantas membawa korban pergi menggunakan motor, menuju rumah kosong di Bukit Tempayan.

Di sepanjang jalan, korban terus meronta dan berkata kasar sambil memukul tubuh Prada Y. Korban juga mengancam akan merusak kariernya.

Setelah sampai di rumah kosong di Bukit Tempayan, Prada Y menarik korban. Ia berpura-pura tidak menunjukkan kemarahan.

"Pelaku menjegal kaki korban sambil mendorong korban sehingga jatuh terlentang," beber Oditur.

Setelah korban jatuh, Prada Y mencekik lehernya selama 10 menit, sampai korban tak bergerak. Selanjutnya, Prada Y menyetubuhi korban.

"Setelah itu, terdakwa mendapati kaki korban masih bergerak. Prada Y, lalu mengambil sebongkah batu lalu dipukul ke pelipis kepala korban dan menginjak dada dan perut menggunakan kaki hingga korban tewas," kata Oditur.

Setelah itu, jesad korban dikubur di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, dan akhirnya ditemukan warga setempat tinggal kerangka, pada Kamis 1 Mei 2023.

Fakta yang terkuak itulah membuat keluarga korban tak terima. Perilaku Prada Y dinilai sudah tak seperti manusia.

Oleh karenanya, pihak keluarga korban berharap majelis hakim Pengadilan Militer Pontianak memberikan vonis hukuman mati terhadap Prada Y. (andi)***

Leave a comment